pertamax7.com, konsumen adalah raja? … Austin Racing Geram Logonya dipakai Knalpot Palsu Purbalingga
lagi heboh nih di instagram, kala pemilik merk langsung “menyemprot” pemakai logo di knalpot palsu purbalingga, jadi viral dimana-mana euy, ane lihatnya di om ron
lantas pertamax7 lihat langsung ke akun instagram yang bersangkutan, dan ternyata memang rame
intinya austin racing ( richaustinracing ) tidak terima logo auston racing di pakai tanpa izin di knalpot palsu purbalingga, tim dari pabrikan knalpot besar itu akan menghubungi knalpot palsu tersebut.. terbaru austin racing akan mengunjungi pemalsu sebagai konsekuensi pemalsuan merk
Penggunaan Merk / Logo tanpa ijin di anggap Pemalsuan.
UU NO.19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
kini akun instagram menjadi private
pemalsuan, replika, copy dll , siap-siap
- Helm Suomy Asli Italia Kalahkan Sengketa Merk Suomy Palsu Jakarta Utara
- Knalpot Yoshimura Jepang Asli Menangkan Kasus Lawan Yoshimura Palsu Jakarta Utara, Purbalingga bisa di sidang nih
- Beredar knalpot R9 Palsu, Nih ciri-ciri KnalpoT R9 Asli, Kudu teliti sebelum membeli
last, mengutip dari om ron duniamotor “konsumen adalah raja, raja tidak pakai KW”
semoga berguna
ikuti berita terbaru dan silaturahmi via
- email : pertamax7blog@gmail.com
- Facebook : pertamax7.wordpress.com
- twitter : @ipanase
- Google+ : ipanase megison
- Intagram : pertamax7
- nike+ : pertamax7
Eksplorasi konten lain dari Pertamax7.com | Blog Otomotif
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.
Walah
sempet mengikuti pas awal awale…
Warna baru Vario 150 apa yang menarik: http://wp.me/p1eQhG-1AC
Nah Loh,bakal kena denda… 😀
http://www.dailybus.net/2014/07/agen-bus-gunung-harta-dan-harga-tiket.html
rasain tuh… kalo mau bikin yaa pake merek sendiri to… emang dikira enak di denda sampe sekian miliar…
Rasain kau, seenaknya pakai merk orang. Yang akrapovic,daytona, dll made in purbalingga kalo perlu disentil juga biar tau rasa dan menghargai copyright.
jangankan merknya.. embel2 “purbalingga” -nya aja palsu.. paling jg bikinan ciledug pinggir jalan
Modyar ndogmu
lagian purbalingga kan udah terkenal tuh knalpotnya, coba lah bikin merk sendiri, nanti kan jadi terkenal brand lokal
buset diingetin perusahaan gede malah dad dude dad dude, ketauan kampungannya
heleh….lha merk SAKURA,R9 aja yg lokal kena palsu juga.mikirin yang jauh2 jauh…
Penyakit tu emang..ga bisa bikin merk sendiri apa,kelas receh yg suka ngerecokin