., salam pertamax7.com, Pelaku Balap Liar PSBB Tanggerang, Ancaman Hukuman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp.100 Juta Joki Masih DPO
Saya penasaran pelaku penutupan Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan untuk kegiatan balap liar 20/05/2020 lalu akan dijerat berapa pasal, namun sejauh ini baru pasal PSBB dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp.100.000.000 ( seratus juta Rupiah )
ARTIKEL INI BUKAN UNTUK BABE plus minus +- BABE / BABE.NEWS ! dan Sejenisnya
Pelaku Balap Liar PSBB Tanggerang
Info dari Tangerangnews, Sebanyak empat pebalap liar tutup jalan serpong sudah ditangkap Polisi.
Polisi Tangerang berhasil menangkap empat Pelaku yang nekat menggelar aksi balap liar dengan menutup akses Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan Rabu 20 Mei 2020.
Masing-masing pelaku adalah Wahyudin, 29, Dion Prasetyo Putra, 20, Elang M. Ricad, 18, dan Riski Fernanda, 20. Mereka memiliki peran yang berbeda.
“Wahyudin, Elang M. Ricad, dan Riski Fernanda selaku mekanik. Sedangkan Dion Prasetyo Putra selaku pemilik satu unit motor,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan saat di Mapolsek Serpong, Tangsel, Kamis (21/5/2020).
Sedangkan, untuk pelaku yang berperan sebagai joki atau pengendara motor berhasil melarikan diri. Pelaku berinisial A itu pun kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ini (pelaku A) dalam pencarian. Dalam waktu dekat akan kita tangkap,” tegasnya.
Keempat pelaku tersebut, ditangkap di hari yang sama seusai mereka menjalankan aksi balap liar tersebut pada Rabu (21/5/2020), sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka ditangkap di bengkel tempat berkumpul.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang diantaranya :
- 14 unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat ( bodong )
- tujuh rangka sepeda motor tanpa mesin,
- lima knalpot sepeda motor,
- tiga unit CDI,
- satu unit gerinda,
- lima blok mesin,
- serta peralatan kunci mekanik.
Atas perbuatannya yang telah meresahkan warga di tengah pandemi COVID-19, keempat pelaku tersebut sementara dijerat dengan Pasal 93 UU (UU) No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel No 13/2020 tentang pedoman PSBB.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta,” pungkasnya.
Semoga menjadi pembelajaran bersama.
Mohon maaf kalau tulisan belepotan dan tidak jelas maksudnya, saya mohon masukannya. semoga berguna ya om.. salam @ipanase, youtube pertamax7
ARTIKEL INI BUKAN UNTUK BABE plus minus +- BABE / BABE.NEWS ! dan Sejenisnya
- Ducati Corse Kontrak Fermín Aldeguer MotoGP 2025-2026, Siapa Terdepak?
- Debut Bersejarah Ducati Desmo450 MX di Kejuaraan Motocross Italia
- Michelin Indonesia Ajak Konsumen Cek Kendaraan Sebelum Mudik Bersama Keluarga
- Herjun Atna Honda CBR250RR Tak Terbendung di ARRC Buriram
- Astra Motor Yogyakarta Perkenalkan Kembali Motorku X
kemungkinan ada pasal lain nih