Pelaku Balap Liar PSBB Tanggerang : Ancaman Hukuman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp.100 Juta, Joki Masih DPO

1
78

., salam pertamax7.com, Pelaku Balap Liar PSBB Tanggerang, Ancaman Hukuman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp.100 Juta Joki Masih DPO

Penggerebekan bengkel Balap Liar PSBB Tanggerang

Saya penasaran pelaku penutupan Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan untuk kegiatan balap liar 20/05/2020 lalu akan dijerat berapa pasal, namun sejauh ini baru pasal PSBB dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp.100.000.000 ( seratus juta Rupiah )

ARTIKEL INI BUKAN UNTUK BABE plus minus +- BABE / BABE.NEWS ! dan Sejenisnya

Pelaku Balap Liar PSBB Tanggerang

Info dari Tangerangnews, Sebanyak empat pebalap liar tutup jalan serpong sudah ditangkap Polisi.

Polisi Tangerang berhasil menangkap empat Pelaku yang nekat menggelar aksi balap liar dengan menutup akses Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan Rabu 20 Mei 2020.

Masing-masing pelaku adalah Wahyudin, 29, Dion Prasetyo Putra, 20, Elang M. Ricad, 18, dan Riski Fernanda, 20. Mereka memiliki peran yang berbeda.

“Wahyudin, Elang M. Ricad, dan Riski Fernanda selaku mekanik. Sedangkan Dion Prasetyo Putra selaku pemilik satu unit motor,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan saat di Mapolsek Serpong, Tangsel, Kamis (21/5/2020).

Sedangkan, untuk pelaku yang berperan sebagai joki atau pengendara motor berhasil melarikan diri. Pelaku berinisial A itu pun kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ini (pelaku A) dalam pencarian. Dalam waktu dekat akan kita tangkap,” tegasnya.

Partner
IRC
Honda
FDR

Keempat pelaku tersebut, ditangkap di hari yang sama seusai mereka menjalankan aksi balap liar tersebut pada Rabu (21/5/2020), sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka ditangkap di bengkel tempat berkumpul.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang diantaranya :

  • 14 unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat ( bodong )
  • tujuh rangka sepeda motor tanpa mesin,
  • lima knalpot sepeda motor,
  • tiga unit CDI,
  • satu unit gerinda,
  • lima blok mesin,
  • serta peralatan kunci mekanik.

Atas perbuatannya yang telah meresahkan warga di tengah pandemi COVID-19, keempat pelaku tersebut sementara dijerat dengan Pasal 93 UU (UU) No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel No 13/2020 tentang pedoman PSBB.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta,” pungkasnya.

Pelaku Balap Liar PSBB Tanggerang Ditangkap Polisi
Pelaku Balap Liar PSBB Tanggerang Ditangkap Polisi
Pelaku Balap Liar PSBB Tanggerang Ditangkap Polisi
Barang Bukti Motor Balap Liar PSBB Tanggerang
Pelaku Balap Liar PSBB Tanggerang Ditangkap Polisi
Barang bukti Balap Liar PSBB Tanggerang
Pelaku Balap Liar PSBB Tanggerang Ditangkap Polisi
Press release Polsek Serpong Tangkap pebalap Liar

Semoga menjadi pembelajaran bersama.

Mohon maaf kalau tulisan belepotan dan tidak jelas maksudnya, saya mohon masukannya. semoga berguna ya om.. salam @ipanaseyoutube pertamax7

ARTIKEL INI BUKAN UNTUK BABE plus minus +- BABE / BABE.NEWS ! dan Sejenisnya

1 KOMENTAR

Apa Pendapat Pemirsa ?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.