Awas Onderdil ASPAL, Terlihat ASLI tapi PALSU

12
1147

Awas Onderdil ASPAL, Terlihat ASLI tapi PALSU

Sparepart Motor Palsu di kemas mirip asli
Sparepart Motor Palsu di kemas mirip asli

nyesek dan ngeri manakala sparepart yang kita pakai ternyata ASPAL, terlihat ASLI namun ternyata Palsu ,, menyadari betapa pentingnya sparepart terlebih yang fast moving alias cepat habis macam kanvas rem aka brake pad dan brake shoe, beserta part2 lain ternyata adalah barang palsu , kan serem tuh,, bisa menyebabkan kecelakaan yang tenti tidak kita inginkan.. perihal sparepart palsu ini ada berita menarik sejak 2016 silam

Awas Sparepart Palsu

Info yang di kutip dari detik 18/2/16 silam yakni mengenai berita  Polda Metro Bongkar Distributor Suku Cadang Motor Palsu


Jakarta – Tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap distributor onderdil motor palsu. Pelaku usaha ilegal ini mengemas onderdil dari China dengan merek AHM Honda, Yamaha dan Suzuki.
Pelaku meraup untung Rp 300 juta

“Tersangka memperdagangkan barang berupa sparepart motor dengan cara mengemasnya kembali sparepart motor menggunakan merek-merek terkenal seperti AHM Honda, Yamaha dan Suzuki,” ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Tersangka mengimpor suku cadang palsu tersebut dari China, kemudian mengemasnya ke dalam kemasan merek-merek terkenal seperti AHM Honda, Suzuki dan Yamaha di gudangnya di Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka berinisial BI alias K ditangkap pada 15 Februari 2016 pagi. “Tersangka ini merupakan pemilik sekaligus distributor onderdil palsu. Dia tidak punya izin industri,” imbuh Agung.

Onderdil palsu dijual dengan harga miring

Agung menambahkan usaha ilegal tersangka sudah berlangsung selama 7 tahun. Dari penjualan onderdil palsu tersebut, tersangka meraup keuntungan yang berlipat ganda. “Keuntungannya mencapai Rp 300 juta,” ucapnya.

Partner
IRC
Honda
FDR

Tersangka kemudian menjual kembali onderdil palsu tersebut ke toko-toko kecil melalui sales dengan harga yang miring. Adapun, sparepart yang dijual seperti rantai motor, karburator, piringan cakram, kanvas rem, gir depan dan belakang, saklar, lampu, busi, tombol sen, dan lain-lain.

Dari gudang tersebut, polisi menyita ribuan pak suku cadang palsu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 107 ayat (1) jo Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuma pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Awas Onderdil Palsu
Awas Onderdil Palsu

serem bukan,, semoga penindakan tegas membuat efek jera sehingga baik produsen asli maupun konsumen tidak di rugikan…

penggerebekan Onderdil ASPAL
penggerebekan Onderdil ASPAL
awas sparepart motor palsu
awas sparepart motor palsu

selanjutnya info dari poskotanews 14/2/17 silam yakni


Polisi Sita Ribuan Sparepart Palsu Motor asal Cina
LAMPUNG (Pos Kota) – Puluhan ribu sparepart palsu untuk sepeda motor dari Cina diamankan Polda Lampung Selasa (14/2) di Ruko Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Bandarlampung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Dicky Patria Negara melalui Kasubdit I Indagsi Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Budiman Sulaksono didampingi Kasubid Penmas Polda Lampung, AKBP. Yunia mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial, RJP warga Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung.

“Sparepart palsu kendaraan bermotor itu, diimpor dari negara Cina ke Jakarta kemudian dikirim ke wilayah Lampung,”kata Budiman Sulaksono.

Menurut Budiman Sulaksono, terungkapnya sparepart palsu ini awalnya dari informasi masyarakat yang membeli. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di ruko yang menjual sparepart motor itu. Ternyata terduga memasukkan onderdil palsu itu ke kemasan asli.

Perbuatan tersangka RJP telah melakukan kegiatan usaha memperdagangkan produk sparepart kendaraan bermotor palsu dan usaha ini juga tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan maka tersangka berikut barang buktinya diamankan petugas.

“Tersangka RJP diamankan di Markas Polda Lampung. Sedangkan barang bukti bahan dan alat yang digunakan untuk mengganti kemasan serta berbagai jenis sparepart motor yang siap dipasarkan telah dititipkan ke Rumbasan Kelas I Bandar Lampung,”jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RJP bakal dijerat Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tentang perdagangan dan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen berupa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, mutu, keistimewaan, proses pengolahan atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label etiket atau keterangan barang tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo huruf d, e, dan f dan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU RI No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

Mengenai modus yang digunakan tersangka memalsukan kemasan sparepart motor, lebih lanjut Budiman Sulaksono menambahkan, tersangka menggunakan cara bahan produk sparepart di masukkan ke kemasan dipress menggunakan mesin press, selanjutnya dipak menggunakan kardus berisikan rata-rata 25 pacs kemasan siap jual di wilayah Provinsi Lampung dan di luar Provinsi Lampung.

Dalam satu hari tersangka bisa mengemas 700 pcs, sehingga dalam satu bulan bisa menghasilkan 14 ribu pacs. “Usaha pemalsuan kemasan sparepart yang diperdagangkan itu telah berlangsung selama satu tahun,”imbuhnya.

Barang bukti yang disita berupa puluhan dus berbagai jenis sparepart motor (R2) impor asal negara Cina, papan kertas bermerek, Honda, Yamaha, Suzuki, Kros dan Dragon, plastik mika polos warna bening transparan, kertas stiker bermerek Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki, Hologram merek Honda, plastik kemasan bermerek Honda, Yamaha, Suzuki dan Kawasaki, serta kotak kardus kemasan merek Honda, Yamaha, dan Suzuki. Sedangkan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan tersangka untuk mengganti atau memalsukan kemasan yang turut disita yakni, mesin pres mika, mesin pres plastik, treaples, printer, note book, dan stample untuk kendaraan.(Koesma)


serem bukan om, pemalsuan .. waspada

Kesimpulan : 

banyak pasal yang menjerat pelaku pemalsuan yakni

  • Pasal 53 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 107 ayat (1) jo Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
  • Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tentang perdagangan dan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen berupa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, mutu, keistimewaan, proses pengolahan atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label etiket atau keterangan barang tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo huruf d, e, dan f dan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU RI No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

nah, bagi pemirsa, lebih jeli dalam memilih sparepart, pastikan asli, beli di Dealer resmi terpercaya, misal AHASS, bengkel resmi yamaha, suzuki, kawasaki dan agen-agen resmi lainnya.. , biar hari tenang, perjalanan nyaman,. jangan tergiur harga murah, kalau dapatnya palsu kan nyesek,, semoga berguna, salam @ipanase

 

12 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke KobayogasBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.