Austin Racing Geram Logonya dipakai Knalpot Palsu Purbalingga

11
957

pertamax7.com, konsumen adalah raja? … Austin Racing Geram Logonya dipakai Knalpot Palsu Purbalingga

Austin Racing Geram Logonya dipakai Knalpot Palsu Purbalingga
Austin Racing Geram Logonya dipakai Knalpot Palsu Purbalingga

lagi heboh nih di instagram, kala pemilik merk langsung “menyemprot” pemakai logo di knalpot palsu purbalingga, jadi viral dimana-mana euy, ane lihatnya di om ron

lantas pertamax7 lihat langsung ke akun instagram yang bersangkutan, dan ternyata memang rame

Austin Racing Geram Logonya dipakai Knalpot Palsu Purbalingga 02 Pertamax7.com

Austin Racing Geram Logonya dipakai Knalpot Palsu Purbalingga
Austin Racing Geram Logonya dipakai Knalpot Palsu Purbalingga

intinya austin racing ( richaustinracing ) tidak terima logo auston racing di pakai tanpa izin di knalpot palsu purbalingga, tim dari pabrikan knalpot besar itu akan menghubungi knalpot palsu tersebut..  terbaru austin racing akan mengunjungi pemalsu sebagai konsekuensi pemalsuan merk


Penggunaan Merk / Logo tanpa ijin di anggap Pemalsuan.

UU NO.19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Partner
IRC
Honda
FDR

Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


kini akun instagram menjadi private

Austin Racing Geram Logonya dipakai Knalpot Palsu Purbalingga 04 Pertamax7.com

pemalsuan, replika, copy dll , siap-siap

last, mengutip dari om ron duniamotor “konsumen adalah raja, raja tidak pakai KW”

semoga berguna

ikuti berita terbaru dan silaturahmi via

11 KOMENTAR

Apa Pendapat Pemirsa ?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.