Peraturan Umum Balap Sepeda Motor IMI 2016 Pakai Action Cam Di Helm Diskualifikasi

5
403

pertamax7.com, sudah resmi om.. Peraturan Umum Balap Sepeda Motor Imi 2016 Pakai Action Cam Di Helm Diskualifikasi

Pasang Action Cam XiaoYI di Helm pakai Mounting Gopro Siap Aksi 03 Pertamax7.com
Pasang Action Cam XiaoYI di Helm pakai Mounting Gopro Siap Aksi 03 Pertamax7.com

jika pemirsa adalah pebalap yang resmi, mulai 2016 ini bagi siapa saja pebalap yang mengunakan kamera aksi sebut saja merk gopro, sony dan sebagainya dan sejenisnya, maka lansung di diskualifikasi om,

nih PDFnya dari IMI

PERILAKU SAAT LOMBA DAN DI SAAT MENGUNDURKAN DIRI DARI LOMBA.
Selama lomba, para pembalap dilarang melakukan gerakan/hal ­hal yang tidak sportif, tidak jujur dan/atau berbahaya.
Oleh karena itu :
1. Pembalap harus mematuhi tanda Bendera, tanda lampu, papan petunjuk dan segala instruksi pada papan pengumuman panitia.
2. Pembalap harus mengendarai kendaraannya dengan cara yang benar, sportif yang tidak membahayakan dirinya sendiri dan peserta lainnya baik didalam lintasan balap maupun pada Pit Line.
3. Pembalap diwajibkan menaati segala peraturan yang berlaku di lintasan balap maupun tempat lainnya didalam lokasi balap.
4. Apabila karena suatu hal lain ada pembalap yang keluar dari jalur alap, maka pembalap tersebut ketika masuk kembali ke jalur balap harus dari “titik” dia meninggalkan jalur balap atau dari “titik” lain sesuai instruksi petugas lintasan ataupun dimulai dari titik yang tidak menguntungkan dirinya sendiri.
5. Kecurangan­-kecurangan dalam latihan resmi dan balap akan mendapat hukuman sanksi tambahan 20 detik di catatan waktu tempuh.
6. Petugas dapat membantu pembalap untuk memegang kendaraannya saat perbaikan, segala perbaikan harus dikerjakan oleh pembalap sendiri tanpa bantuan dari pihak lain.
7. Apabila pembalap ingin mengundurkan diri dari balapan yang sedang berlangsung maka dia harus memarkirkan kendaraanya ditempat yang aman atau sesuai dengan petunjuk petugas lintasan.
8. Apabila pembalap mendapat masalah dengan kendaraannya yang menyebabkan dia tidak dapat melanjutkan latihan atau balap maka dia tidak diperkenankan menjalankan kendaraannya dalam lintasan balap dengan kecepatan rendah tetapi harus keluar dari lintasan balap atau memarkirkan kendaraannya ditempat yang aman atau sesuai dengan petunjuk petugas lintasan.
9. Pembalap dapat memasuki pit area saat berlomba untuk penukaran ban ataupun penyetelan kendaraan yang pengerjaannya harus dilaksanakan pada tempat yang diperuntukkan. Penambahan bahan bakar tidak diperkenankan.
10. Pembalap dilarang membonceng orang lain dengan kendaraannya. Pengecualian : memboncengkan pembalap lain, setelah Bendera Finish dilambaikan.
11. Dilarang keras berhenti ditengah lintasan sewaktu latihan/ balapan.

12. Dilarang di lintasan balap melepaskan peralatan dan pakaian pelindung sewaktu race/balapan sedang berjalan. (Helm, sarung tangan, pakaian balap, sepatu, dan sebagainya.)
13. Pembalap dilarang mengendarai kendaraannya kearah yang berlawanan dengan arah yang ditentukan dalam perlombaan maupun dalam Pit Line, kecuali mendapat petunjuk dari petugas yang berkompeten.
14. Demi keamanan dan keselamatan, pembalap dilarang untuk menghentikan kendaraannya atau memperlambat / mengerem secara mendadak di dalam lintasan balap saat chequered flag telah dikibaskan. Apabila pembalap akan
parade dengan Bendera sponsor/daerahnya maka ia diperkenankan untuk masuk kembali kelintasan balap dengan catatan memperhatikan faktor keamananan.
15. Anggota tubuh yaitu tangan tidak boleh keluar dari setang dan kaki tidak boleh keluar dari footstep (sanksi Diskualifikasi).
16. Masuk kelintasan bukan pada kelas nya, sanksi : Diskualifikasi.

17. Penggunaan camera di helm, sanksi : Diskualifikasi.
18. Melakukan maneuver yang berbahaya, sanksi : Diskualifikasi.
19. Melakukan weaving lebih dari 2 kali, sanksi : Diskualifikasi.

sudah jelas bukan, mengeluarkan anggota tubuh dari motor diskualifikasi,, pakai action cam di helm di kualifikasi,, kenapa begitu? menurut info yang pertamax7.com kutip dari sportku ( disini ) Jeffrey JP selaku Sekretaris Jenderal PP IMI menyatakan

Partner
IRC
Honda
FDR

“Iya mulai tahun ini kamera dilarang digunakan di helm saat balapan. Kamera hanya boleh digunakan di kendaraan, tidak boleh di helm. Alasannya untuk safety. Kita mengambil peraturan internasional. Di MotoGP itu (menggunakan kamera di helm) juga dilarang,”

jadi kalau di motor boleh, di helm ga boleh om,. siap..

last, semoga jadi perhatian buat para pebalap…  Peraturan Umum Balap Sepeda Motor

semoga berguna

ikuti berita terbaru dan silaturahmi via

5 KOMENTAR

Apa Pendapat Pemirsa ?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.