Komisi Penyiaran Indonesia Layangkan Teguran Tertulis Pada Sinetron ANAK JALANAN Di RCTI, Pindah Tayang Jam Dewasa Pukul 10 Malam ?

10
261

pertamax7.com, sinetron memang menjadi pendidik anak bangsa Indonesia,

nah kali ini Komisi Penyiaran Indonesia atau yang dikenal KPI melayangkan Teguran tertulis pada Sinetron anak Jalanan RCTI yang memang fenomenal sekali ini

biar jelas mari disimak  “Teguran Tertulis Program Siaran “Anak Jalanan” RCTI”

  • Tgl Surat 11 Januari 2016
  • No. Surat  24/K/KPI/01/16
  • Status :     Teguran Tertulis
  • Stasiun TV ;     RCTI
  • Program Siaran    “Anak Jalanan”

apa sih pelanggaran sinetron anak jalanan?

  1. Deskripsi Pelanggaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Anak Jalanan” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 31 Desember 2015 pukul 20.09 WIB. Program tersebut menayangkan adegan seorang laki-laki berkelahi melawan sekelompok geng motor, pengeroyokan sampai pingsan.
  2. Selain itu, pada tanggal yang sama terdapat adegan seorang pria mengucapkan kata “tolol” dan “bego”.
  3. KPI Pusat menilai adegan tersebut berpotensi ditiru oleh remaja yang menonton dan berdampak negatif.
  4. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.
  5. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
  6. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
  7. Selain itu, pada tanggal 26 Desember 2015 pukul 19.16 WIB terdapat adegan seorang remaja wanita mencium pipi pasangannya.
  8. Selain itu pada tanggal 27, 28 dan 29 Desember 2015 serta 3 Januari 2016, kami juga masih menemukan banyak adegan perkelahian antar geng motor.
  9. Saudara diminta segera mengubah tema cerita dalam program tersebut, karena muatan perkelahian antar geng dan percintaan remaja dapat membawa pengaruh buruk bagi remaja yang menonton acara tersebut.
  10. Jika saudara tidak dapat mengubah tema cerita tersebut, maka program siaran tersebut hanya dapat ditayangkan pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
  11. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

sebelumnya pada 24 november 2015 KPI juga melayangkan peringatan pada sinetron anak jalanan RCTI karena tayangan kekerasan….

Sun Goku Dragon Ball , sponsbob, naruto ..saja di sensor, mosok sinetron enggak, enak banget 😆

last, cara ini menurut ane belum efektif, karane… bocah-bocah sekarang tidurnya jam 00.00 WIB, pengawasan orang tua memang penting,, gimana menurut pemirsa?

semoga berguna

Partner
IRC
Honda
FDR

ikuti berita terbaru dan silaturahmi via

10 KOMENTAR

  1. bukan jam tayang nya… tapi materi cerita dari awal udah jelek gak mendidik…. :
    1. mustinya usia anak sekolahan ga boleh pake motor… akibatnya seperti ngasih contoh banyak abg anak sekolahan seenaknya pake motor padahal belum punya SIM…
    2. Banyak adegan perkelahian dan memicu budaya kekerasan bagi anak muda bangsa…

    dua hal itu saja seharusnya sinetron ini sudah dicekal… lah kenapa baru skarang ???

  2. Pernah Saya lihat salah satu Adegan di tyangan itu,si Tokoh pakai Motor TANPA spion…
    Sekalinya ada Spion, malah di tekuk ke dalam…
    Tayangan harus membrikan poin edukatif, dalam hal ini berupa kampanye Safety Riding…

Tinggalkan Balasan ke fasantBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.