Konvoi Puluhan Mobil Mewah Pajero Sport Di Setop Polres Blitar karena pakai Sirene dan Strobo, Tegas tanpa pandang Bulu… Motor Kapan?

30
405

pertamax7.com, lihat penindakan terhadap warga sipil yang pakai lampu strobo apapun warnanya dan sirene yang jelas melanggar undang-undang memang wajar

Konvoi Puluhan Mobil Mewah Pajero Sport Di Setop Polres Blitar karena pakai Sirene dan Strobo, Tegas tanpa pandang Bulu... Motor Kapan pertamax7.com 1

kali ini ada di blitar, langsung oleh Kasat Lantas Polres Blitar AKP Eko Iskandar SH S.I.K melakukan penyetopan terhadap rombongan mobil mewah pajero sport

info yang dilansir lek rudi soul yang bersumber dari info cegatan blitar menyebutkan

  1. saat liburan 25 desember 2015 pukul 17.00 penyetopan ini dilakukan
  2. mobil mewah pajero sport itu menurut saksi mata melakukan beberapa pelangaran yakni terobos lampu merah seeenaknya karena konvoi
  3. rombongan juga ada yang pakai lampu strobo, rotator dan sirene ambulance
  4. tkp di Pair Harjo Talun Blitar.
  5. ada sekitar 15 mobil mewah pajero sport yang di hentikan dan di cek kelengkapan
  6. jika terbukti menyalahi undang-undang akan ditindak

Konvoi Puluhan Mobil Mewah Pajero Sport Di Setop Polres Blitar karena pakai Sirene dan Strobo, Tegas tanpa pandang Bulu... Motor Kapan pertamax7.com

dulu juga pernah di solo, walau entah kenapa tidak di tindak lebih lanjut, cmiiw

sekilas mengenai strobo dan sirene

Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi

Pasal 65

Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang

menyinarkan :

a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;

b. cahaya berwarna merah ke arah depan;

c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Pasal 66

Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Petugas penegak hukum tertentu.

b. Dinas pemadam kebakaran.

c. Penangulangan bencana.

d. Ambulans.

e. Unit palang merah.

f. Mobil jenazah.

Pasal 67

Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.

b. Untuk menderek kendaraan.

c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.

d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.

e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.

jadi hanya a. Petugas penegak hukum tertentu. b. Dinas pemadam kebakaran. c. Penangulangan bencana.  d. Ambulans. e. Unit palang merah. f. Mobil jenazah.
saja yang boleh pakai lampu strobo , rotator dan sirene

Partner
IRC
Honda
FDR

semoga ketegasan pak polisi ini terus tumbuh, lalu kapan penindakan pada sepeda motor di lakukan, mogeh mocil di tindak…… pengen di mutasi kemana?

last, kalau mau pakai sirene maupun strobo, jadi ambulance saja, jelas aman.. atau jadi pak polisi

semoga berguna

ikuti berita terbaru dan silaturahmi via

30 KOMENTAR

Apa Pendapat Pemirsa ?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.