Muncul Petisi Online Cabut Undang-Undang Modifikasi sembarangan Denda Rp.24 juta

22
425

pertamax7.com, sudah telat soalnya sejak kemaren kok petisinya lahir, ane buka baru 64 orang yang tanda tangan, sekarang sudah hampir 1000 orang, josss,, ane perkirakan bakalan tembus 200.000.000 yang mau tanda tangan nih ( nolnya entah dari mana )

ninja-250-ban-cacing.jpgpetisi di change org ini muncul atas prakarsa malang coret adventure yang dengan tegas supaya mencabut UU pasal 22 tahun 2009 mengenai larangan modifikasi kendaraan secara sembarangan, monggo detaillnya di baca

Muncul-Petisi-Online-Cabut-Undang-Undang-Modifikasi-sembarangan-Denda-Rp.24-juta--pertamax7.com-sudah banyak dukungan lho, namun apakah petisi ini akan di gubris? dulu senetron di petisi juga ga mempan, bagaimana dengan undang-undang?

petisi online ini ditujukan kepada

  1. POLRI
  2. DPR
  3. Dishub
  4. Presiden RI
  5. Kementrian Pariwisata & Industri Kreatif

ban-cacing-nyangkut-patahan-jalan.jpgmonggo simak Pasal 277 jo pasal 316 ayat (2) ,UU 29 Th 2009  berbunyi

“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

cerita soal modifikasi sembarangan di denda Rp.24 juta

  1. Suka Motor Kustom, Anggota Polisi Ini minta Undang-undang Modifikasi sembarangan di Kaji Ulang
  2. Beredar BC keberatan pidana 1 tahun atau denda Rp.24 juta karena modifikasi sembarangan, modifikasi itu hoby seni dan hak asasi?
  3. Tak terima denda Modifikasi Sembarangan Rp.24 juta, Pengendara motor modifikasi mau demo 19 Desember 2015 minta pindah ke Thailand supaya Thailook
  4. Modifikasi Kendaraan Sembarangan bisa kena Tilang Rp.24 juta, Knalpot Racing juga

last, yang mau modifikasi aneh2 monggo uji tipe, lolos nggak dengan standar keamanan dll?

semoga berguna

Partner
IRC
Honda
FDR

ikuti berita terbaru dan silaturahmi via

22 KOMENTAR

  1. Aku dukung petisi nya..Undang2 trsbut mematikan kreatifitas anak bangsa,dan bsa jg mematikan usaha Onderdil motor,,undang2 trsbut hnya akan mempertebal kantong polisi yg biasa suka nilang.

  2. Goblok, petisi ke polr, presiden, dll, bisa apa mereka?

    Petisi ini untuk, mpr, dpr, mk, baru bener

    Polisi mah gak bisa bikin / rubah uu

Apa Pendapat Pemirsa ?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.