Nonton TV atau Video saat mengendarai Mobil, bisa kena Tilang Rp.750 ribu

21
317

pertamax7.com, pemirsa punya mobil yang ada video player maupun bisa buat nonton TV?

Honda BR-V 7 Seater Crossover SUV pertamax7.com 1^ ilustrasi mobil

nah nonton tv atau nonton video saat mengendari mobil bisa kena tilang Rp.750 rebu om, hal ini sama juga untuk yang bermain handphone saat mengendarai motor/ mobil/ truk/ bus

hal ini seperti yang disampaikan oleh Kasibdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang pertamax7.com kutip dari detik 4/12/15

Kepada seluruh masyarakat pengguna jalan pada saat mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton TV atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,

dasar hukum

Pasal 283 jo padal 106 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana kurungan 3 bulan dan atau denda Rp 750 ribu.

nah sudah jelas bukan…

orang pintar tidak berhape ria saat mengemudi
orang pintar tidak berhape ria saat mengemudi

last, hal sama juga untuk bermain hape sambil mengendarai sepeda motor, semoga pak polisi tegas untuk menindak nggak tebang pilih

Partner
IRC
Honda
FDR

semoga berguna

ikuti berita terbaru dan silaturahmi via

21 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke John_HendyBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.