Mobil Mewah Nissan X-Trail Sipil modip ala Perwira Polisi ini diamankan Aparat berwajib

17
791

pertamax7.com, entah apa yang ada di benak pemuda 19 tahun itu

Mobil-Mewah-Nissan-X-Trail-Sipil-modip-ala-Perwira-Polisi-ini-diamankan-Aparat-berwajib--depok

dia menghabiskan uang Rp.13 juta untuk memodifikasi mobil mewah nissan X-Trail milik ibunya menjadi ala milik perwira polisi, nggak tanggung2 pasang pelat palsu ala mobil dinas polisi, terus pasang rotator dan sirene ala polisi, di ciduk pak polisi dah….

ini pelat nomer palsunya

pelat-nomer-palsu-ala-polisi-nissan-x-trail-depokmobil sipil kok sok ala polisi, waduh?

info yang di kutip dari postkota dan viva sungguh bikin tak habis fikir seperti

  1. mobil warga sipil pake pelat nomer ala polisi yang palsu ada 5 digit, padahal aslinya mobil dinas polisi pake 4 angka di depan-2 di belakang, lah ini 5 didepan 2 dibelakang, pak polisi asli tentu langsung curiga
  2. nama pemudanya adalah ORI 19 tahun baru lulus SMA elite Pejaten Barat, Pasar Minggu, ( jaksel yak? apa deket rumahnya mbah dukun indobikermags.com  ? )
  3. pelat asli sipil non mobil dinas polisi nissan x-trail adalah  B 69 BUN milik dokter gigi
  4. ORI 19 adalah warga Cinere yang ternyata bukan berasal dari keluarga polisi ini mengaku membiayai sendiri  untuk memodifikasi mobil pribadi orangtuanya seperti kendaraan dinas polisi, walah?
  5. ori 19 tahun mengaku berencana masuk AKPOL 2016 mendatang
  6. apa yang dipasang di mobil sipilnya? ( plat  nomor polisi palsu 25183-07, Pet Pamen, Pilkap Pamen, Baret Sabara, senter Gatur Lalin,  lampu lotator yang dipasang bemper depan mobil, kaca belakang serta Handy Talky ) walah??
  7. mobil modifikasi ala polisi ini sudah dipakai sebulan dan dibawa berkeliling pulau Jakarta serta diparkir ke kantor Mabes Polri hanya untuk gaya-gayaan. lah kok nggak ketahuan yak?
  8. pemilik mobil ala polisi ini diamankan di Jalan Raya Cinere sewaktu sedang membeli makanan

apa kata Kapolsek Limo, Kompol Hendrik Situmorang didampingi Kanit Reskrim Iptu Nirwan Pohan

  • “Ori kita tangkap lantaran mobil pribadi Nissan X-Trail miliknya menggunakan plat nomor polisi palsu. Lalu dipasang lampu rotator serta sirine ,
  • Apa yang dilakukan pelaku meniru polisi sudah salah dan takut dapat disalahgunakan untuk berbuat sesuatu yang tidak diinginkan
  • “Setelah sempat kita introgasi, pelaku hanya kita kenakan UU Lalulintas dan dikenakan tilang untuk mengikuti persidangan,”
  • Ini apalagi mobil sudah memasang plat nomor dinas polisi sehingga dianggap sebagai mobil pengawal sudah jelas melanggar,

alhasil diamankan gan,,, setelah itu entah

Partner
IRC
Honda
FDR

Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi

Pasal 65

Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang

menyinarkan :

a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;

b. cahaya berwarna merah ke arah depan;

c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Pasal 66

Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Petugas penegak hukum tertentu.

b. Dinas pemadam kebakaran.

c. Penangulangan bencana.

d. Ambulans.

e. Unit palang merah.

f. Mobil jenazah.

Pasal 67

Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.

b. Untuk menderek kendaraan.

c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.

d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.

e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.


^ kalau bisa baca

last, semoga menjadi pembelajaran bersama, warga sipil saja kok aneh2, kalau mau pasang toa sirene strobo ambulance ya jadi polisi saja ( biru ) bisa wiu2 sampai kuping sakit, bisa nyalain strobo rotoator sampai mata keluar air…., atau jadi mobil jenazah ( merah )

semoga berguna

ikuti berita terbaru dan silaturahmi via

17 KOMENTAR

  1. Nah..
    .tetang PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi Pasal 65 huruf C banyak yg pake di motor2 mas.. kok gak di tilang yh????
    Padahal pas malam sumpah mas tajem banget tu sinarnya ampe blur sesaat ni mata?

    • @ Barubelajarjanganbullyoom…. HARAP DIMAKLUMIN namanya jg DUNIA ANAK MOTOR atau BLOG ANAK MOTOR PASTI KONTRA DGN MOBIL,MOGE/HD DAN HARUS WAJIB KUDU PRO KE MOCIL/MOTOR2 BIASA BIAR KATANYA DIBILANG MAU BERBAUR/MERAKYAT atau dlm bahasa gaulnya BIKERS BROTHERHOOD gt. Tp kesalahan2 MOCIL tiap hr sampe byk gak berani DIEXPOSE UDAH PASTI TAKUT DICARI ORANG, ngerti kan maksudnya. Artinya KESALAHAN DAN PELANGGARAN MOCIL DIANGGAP HALAL DUNIA AKHIRAT TP UTK MOBIL, MOGE/HD DIANGGAP HARAM UTK MELANGGAR dgn dalih mengatasnamakan ORANG KECIL SPY BYK DPT DUKUNGAN.

      Mending KOMEN YG BERSIFAT MUNAFIK aja dgn CARA PRO BELA DUKUNG KE BIKERS/MOCIL BIAR DISENENGIN DGN BLOGGER, KOMENTATOR TETAP, silahkan dicoba dan buktiin sendiri.
      Mari kita sama2 liat PEMBELAAN DAN PEMBENARAN DARI KOMENTATOR TETAP atau ORANG2 YG GAK BISA TERIMA KOMEN GW YG BERSIFAT REAL….

    • Mobil dimodif spt Polisi byk orang gak terima krn dianggap SOMBONG tp motor dimodif spt Polisi dianggap HALAL krn dianggap kreatif (dgn catatan gak.boleh bawa UU/Peraturan). Anehnya…. Klo yg modif mobil tsb trus mau BERGAUL KEBAWAH JUSTRU DIANGGAP KEREN DAN DISENENGIN, luaaaarrr biasa (ini salah 1 pola pikir dr BIKERS). Padahal lupa BIBIT BEBET BOBOT berlaku dlm hidup. Jd maunya BIKERS atau orang2 setiap manusia semua HARUS DIANGGAP SAMA RATA tanpa terkecuali atau dlm bhs halusnya GAK BOLEH ADA STATUS SOSIALNYA LEBIH TINGGI DAN SIAPAPUN orangnya Presiden, Wapres, Pejabat,Pengusaha,dll HARUS PAKAI MOTOR MOTOR MOTOR MOTOR MOTOR, kan MAU MERAKYAT KLO NAIK MOTOR begitulah maunya pola pikir BIKERS MOCIL

      Yukk liat PEMBELAAN DAN PEMBENARAN dr beberapa KOMENTATOR TETAP DISINI krn gak terima dgn KOMEN gw, mari kita liat..

Tinggalkan Balasan ke Pah pohBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.