Mogeher Harley Senggol Mobil Main Keroyok Itu Masuk Koran, tapi belum ada laporan Ke Polisi?

15
462

pertamax7.com, kasus mogeher keroyok setelah senggol mobil di jogja itu di muat di koran, kalau kemaren baru sekedar BC ( baca disini )

Mogeher Harley Senggol Mobil Main Keroyok Itu Masuk Koran, tapi belum ada laporan Ke Polisitapi belum ada laporan korban ke polisi?

BC kemaren


Info Penting !!!!!

Barusan terjadi, 4 motor Harley Davidson yg ugal ugalan di barat perempatan gedong kuning.
Salah satu dari motor itu nabrak mobil, terjadi keributan antara pemilik mobil dengan para pengendara HD.
Warga banyak yg nonton, dan berteriak teriak “pendatang wae ugal ugalan”, kebetulan ada pengendara motor lewat, trus berhenti, bermaksud akan membantu melerai keributan, dia pun berkata, “iya Mas, berkendara tuh hati2” , namun para pengendara HD malah menantang kelahi, kemudian para pengendara HD mengeroyok orang yg bermaksud membantu melerai pertikaian tersebut. Kemudian korban akhirnya dilarikan ke RS Bethesda.
Para pengendara HD melarikan diri ke arah barat.

Salah satu Data HD yg nabrak mobil + mengeroyok warga :
-Motor Harley Davidson
-Warna kuning metalik / kuning mengkilat
-Plat Nomer : D 6033 HT

Mohon bantu BC agar pelaku segera tertangkap.
Dan agar polisi juga tidak pandang bulu menerapkan hukum untuk menangkap orang2 kaya yg arogan berkendara HD tersebut.

Bila ada yg melihat motor HD dgn ciri2 sperti di atas, tolong dihentikan.

Partner
IRC
Honda
FDR

Terima Kasih.


nah, info yang dilansir kedaulatan rakyat adalah

  1. pengeroyokan terjadi di perempatan gedongkuning yogyakarta sabtu 15 agustus 2015
  2. dari sumber kepada KRjogja, pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pemogeh  sekitar pukul 19.00.
  3. Saat itu rombongan 4 mogeh melintas dan satu di antaranya menyerempet pengemudi Vixion.
  4. Pengemudi moge oleng sehingga menyenggol mobil Toyota Rush.
  5. “Warga kemudian menegur pengemudi moge dan beberapa di antaranya meneriaki pengemudi moge agar tidak ugal-ugalan di jalan. Saat itu datang seorang warga yang berusaha melerai, namun malah dikeroyok oleh para pengendara moge,
  6. Usai mengeroyok, pemoge melarikan diri ke arah barat.

tidak ada laporan ke polisi

 “Ada informasi seperti itu namun sampai saat ini belum ada laporan resmi dari korban,” 

ini acara negara

Aksi Pemberani Goweser hadang Mogeh di Jogja supaya tidak terobos lampu merah 21 pertamax7.comsemoga tidak terjadi kembali gan, kok medeni?

semoga berguna

ikuti berita terbaru dan silaturahmi via

15 KOMENTAR

    • Plat Nomer kendaraan sudah diketahui,bila Korban sudah melapor identitas pemilik Motor sudah pasti diketahui Polisi.jadi lebih santun Alamat tidak disebarluaskan.diharapkan Korban melapor dan jangan mau berdamai.biar kasusnya sampai kePengadilan.buat pembelajaran kita bersama.Nama diSTNK bisa aja sudah berpindah,Motor dibawa Kurir/karyawan pulang,atau Motor atas nama keluarga.biar Polisi yg mengurusnya.

  1. sebaiknya Korban/keluarga Korban melapor kePolisi dgn membawa hasil Visum Rumah-sakit.ini Murni Pidana apapun alasannya Pengeroyokan diancam hukuman Pidana.kalau Korban ndak melaporkan(apapun alasan) sangat diSayangkan.

  2. Banyak terjadi “OKNUM” PNS,Polisi,ABRI,Pemuka Agama,Simpatisan Partai,dll melakukan tindakan tidak menyenangkan atau PIDANA.tapi kita tidak bisa menuduh INSTANSI/KELOMPOKNYA yg berbuat.Oknum Pengendara HD bukan semua Pengendara HD apalagi PeMoge.kalo seorang Anak Bangsa ngeBom diBali jadi Teroris,maka kita akan meradang bila Bangsa Kita/Agama Kita dianggap Teroris.

  3. Sebenarnya buat apa juga lapor. La wong yang jagain konvoi itu polisi kok. Selama bisa bayar, bebaslah melanggar hukum. Apalagi ketua genk hd juga polisi.

  4. Yg sabar di jalan umum. Sodara2 kita yg lebih lamban, bingung, belajaran nyetir, kendaraannya bermasalah, mereka juga bareng kita di jalan. Jgn merasa udah pinter pelintir gas trus bisa seenaknya nabrak org yg lamban, bodoh, tolol, cuek, n alay di jalan.

  5. Pasal 134 UU No. 22 tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
    a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
    c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
    d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
    e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
    f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
    g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Penjelasan

    Pasal 134
    Huruf a Cukup jelas.
    Huruf b Cukup jelas.
    Huruf c Cukup jelas.
    Huruf d Cukup jelas.
    Huruf e Cukup jelas.
    Huruf f Cukup jelas.
    Huruf g Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Apa Pendapat Pemirsa ?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.