pertamax7.com, nih Divisi Humas Mabes Polri sebut Pengawalan Polisi Mogeh Terobos Lampu Merah Sesuai Prosedur, ini menyangkut aksi goweser yang berhentikan mogeher trobos lampu merah
yaps, Divisi Humas Mabes Polri anggap pengawalan mogeh terobos lampu merah di jogja itu sudah sesuai prosedur, seperti yang disampaikan oleh Divisi Humas Mabes Polri via facebook
NEWS
ABAIKAN KESELAMATANYA, ELANTO HENTIKAN PAKSA PENGAWALAN POLISI YANG TELAH SESUAI PROSEDUR.
Saat ini netizen dihebohkan dengan aksi yang dilakukan oleh bapak Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya yang melakukan penghentian secara paksa konvoi pengendara moge yang sedang melintas di Yogyakarta. Padahal demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, Polisi telah melakukan pengawalan sesuai dengan prosedur.
Sebelum memberikan komentar, mari kita fahami bersama penjelasan berikut.
Taukah Mitra Humas siapa saja pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutan :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya.
Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g, Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley tersebut.
“Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan,” kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).
Ada komentar bahwa Polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu tidak benar, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas.
Pengawal terhadap rombongan moge ini tidak beda dengan pengawalan Polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya.
Ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi akan melihat, mempertimbangkan dan menentukan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut. Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut.
Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi?
Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan iring-iringan itu sendiri dan juga pengguna jalan lain diluar iring-iringan tersebut.
“Jadi itu bagian tugas kami untuk melayani masyarakat. Sudah ada aturannya sendiri itu,” ujar Any.
Dalam pelaksanaan pengawalan, Polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi Kepolisian.
Apa itu Diskresi Kepolisian ?
Menurut Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Th 2002 tentang Kepolisian RI “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.
Artinya walaupun lampu lalu lintas menyala merah, Polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada peserta konvoi moge untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu”.
Nah sudah fahamkah Mitra Humas?
* Jangan ditiru ya aksi berbahaya pak Elanto. Berikut aksi berbahaya pak Elanto dalam menghentikan secara paksa pengawalan konvoi moge yang telah sesuai dengan prosedur.
benarkan seperti itu? kudu cross check undang-undangnya nih,, besok di cari pdfnya
sontak pernyataan pak Divisi Humas Mabes Polri
di share ribuan pesbuker, tercatat sudah di bagikan lebih dari 2720 orang dengan 8119 orang komentar serta 1831 like, dan terus bertumbuh….josss
ini lho
ok, intinya kalau mau terobos lampu merah, kaya dulu? jadi Triliuner dulu?
semoga berguna
ikuti berita terbaru dan silaturahmi via
- email : pertamax7blog@gmail.com
- Facebook : pertamax7.wordpress.com
- twitter : @ipanase
- Google+ : ipanase megison
- Instagram : pertamax7
Taik ah,sodaraku tau mas pesen voorijder di surabaya soalnya mertuanya meninggal lah ndilalah mertuanya itu salah satu pimpinan perusahaan jadi banyak yang ngiringin dari rs-rumah-pemakaman sekitar 2 bis kecil+30 mobil+10 motor kalo ga salah masa kata polisi voorijder harus bayar? Ga sesuai sama peundang undangannya
Kok ilang komene?
Asem meh curhat sama memberi pengalaman tentang voorijder malah ilang komenku mas pan,btw pertalite
ngk perlu jd milionere dlu pan..cukup
F
wkwkwkwk bener toh omonganku wingi.. trs lek wes ngunu kowe iso opo? wong pancen acara negara kan negara milik yg pnya duit pnya HD pasti pnya duit kowe kate nyegat nok dalan tiwas mati tetep kalah karo sing duwe negoro ????
Pasal 1: wong cilik selalu salah
Pasal 2: jika wong cilik benar kembali ke pasal 1
kl yang dikawal voorijder polisi g mslh..yg mslh tu yg g dikawal noh
artikel test ride sonic dan cb150r belum dirilis juga oleh bloger-bloger ternama, ini menandakan kalau ada “sesuatu” yg ganjil pada 2 motor tersebut, bisa jadi telah terjadi downgrade kali yach ?
menarik disimak sepak terjang 2 motor pesakitan ini buat melawan arus
Kpentingan tertentu… Nek kepising kae yo kudu dikawal men cepet tekan wc…
Jangan abaikan seal shock bocor: http://wp.me/p1eQhG-1jA
nggk ngelanggar sih tapi urgensinya apa konvoi kayak gitu ya 🙂
Memang sesuai prosedur polisi. Membela yang bayar.
Apa sih pentingnya njagain moge? Belum bisa naik motor, takut jatuh?
Lha terus gimana dengan sirine? strobo? rotator?
Apa sesuai dengan prosedur?
coba cek di penjelasannya psti gak bkal nemu konvoi klub mtor bisa dikawal, lgian ptinggi klub jga ada perwira aparat jdi you know next lah
Melanggar aturan kok sudah sesuai prosedur, aneh aturan di negeri ini.
iya sih boleh terobos lampu merah klo dikawal polisi, tp polisinya jg gak paham undang2, udah motornya bodong kog masih dikawal, padahal motor bodong merugikan negara
Ya kita doakan saja mdh2an bpk dan ibu pengendara moge dan polisinya segera sadar. Kita doakan masuk neraka… eh salah masuk surga…
Wong awam sing gak ngerti Touring
Tp strobo di motor sipil biasa gmn? Kn ktanya g blh…..
poin g msh ada lanjutanya lho
cb dicek secara detail
Poin G dalam UU sudah dijelaskan dg jelas maksudnya tp kurang sosialisasi kpd masyarakat.. klik https://scontent-sin1-1.xx.fbcdn.net/hphotos-xpt1/v/t1.0-9/11889581_10205428630931042_6545837432137964637_n.jpg?oh=982677bf8e017f056892f0e225babac7&oe=567FF0D5 tidak untuk konvoi Moge atau konvoi kpentingan Pribadi
baru aja nonton berita pagi ini ada yg menarik dari stateman salah 1 pejabat polda DIY. beliau mengatakan meskipun dikawal voorijder, konvoi HD tsb seharusnya ttp mematuhi aturan lalu lintas dgn berhenti di lampu merah. dan yg berhak menerobos lampu merah hanya 1: konvoi VIP alias kepala negara. lha konvoi HD itu apa kepala negara? makin konyol aja polah polisi jaman skrg terlepas oknum atau instansinya
maaajuu tak gentaaaarrr….membeeela yang bayaaarrr…maaaajuuuu tak gentaaaarr lamer kita hajar…
Pasal 134 UU No. 22 tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan
Pasal 134
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.
itu iring2n jenazah jadi harus dikawal pake mogeh
pertanyaan simpel, itu moge wes bayar pajak? jgn2 motor bodong…
ijin share min sekedar melengkapi video seru Debat Elanto Wijoyono vs Ketua HDCI Nanan Sukarna https://www.youtube.com/watch?v=Si0zkkvXQzA
anget