pertamax7.com, baru-baru ini nih om,, Presiden Senat Filipina yakni Franklin M. Drilon mensyahkan RUU tentang pelarangan anak dibawah umur naik motor di Filipina
seperti yang pertamax7.com kutip dari situs pemerintahan resmi yakni senate.gov.ph, RUU tersebut resmi di sahkan per 11 mei 2015 silam yang mana dengan tegas anak-anak harus dilarang mengendarai sepeda motor
Anak-anak harus dilarang mengendarai sepeda motor
tentu Presiden Senat Franklin M. Drilon menyatakan dukungan dalam upaya pemerintah mengentikan keematian atau cedera serius pada bocah akibat kecelakaan di jalan aya, hal ini merujuk di tahun 2003 silam saja kecelakaan di jalan raya adalah penyebab utama kedua kematian bocah di negara tersebut.
Vicente “Tito” Sotto III sebagai pemimpin minoritas senar menjelaskan mengapa anak dilarang naik motor
kaki belum sampai ke tanah, memboncengpun kala merangkul orang tuanya juga belum sempurna maka berbahaya
ditambah karena usia mereka, terutama balita, refleks anak berbeda dengan orang dewasa dan mereka mungkin tidak dapat bereaksi dengan tepat untuk beberapa situasi yang dapat menyebabkan mereka jatuh dan menderita cedera atau bahkan mengakibatkan kematian,” .
namun larangan ini tidak berlaku bagi bocah dalam keadaan darurat misal mengendarai motor adalah jalan satu-satunya menuju rumah sakit, misal habis balap ban cacing dengan topspeed 30000 km/ jam lantas nabrak rumah sampai tembok berlubang, trus menuju rumah sakit… kalau masih tentunya
Sotto mengutip data dari WHO bahwasanya penyebab kematian /cacact akibat kecelakaan berkendara per hari sekitar 3.500 orang tewas diseluruh dunia, dengan angka 720 diantaranya adalah bocah, ada yang anaknya pengen nyusul?
Sotto : 720 Bocah Tewas akibat kecelakaan kendaraan setiap hari
nah di Filipina sendiri berdasarkan laporan Metropolitan Manila Development Authority (MMDA) menyatakan bahwasanya mengendarai sepeda motor memiliki tingkat kecelakaan yang menyebabkan kematian tertinggi diantara kendaraan bermotor, wajar saja wong helm juga ditinggal dirumah… di 2012 pada 4 bulan terakhir saja sudah 14.000 kecelakaan sepeda motor
sotto : dari 14.000 kecelakaan dalam kuartal terakhir 2015, kecelakaan motor yang dikencarai bocah usia 0-19 tahun mencapai 34 % ( sekitar 4760 bocah )
Denda
bagi bocah yang nekat melanggar naik motor, dendanya ringan yakni
1. pelanggaran pertama maksimal 5000 peso filipina atau senilai Rp.1,5 juta
2. pelanggaran selanjutnya maksimal 10.000 peso filipina ( PHP ) senilai Rp.3 juta
3. pelanggaan ketiga denda minimal 20.000 PHP atau senilai Rp.6 juta disertai hukuman
#awas nangis
mengapa pemerintah pilipina peduli bocah naik motor?
“Hal ini diperlukan agar kita mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa tidak ada bocah yang akan terluka atau terbunuh karena kami gagal memberikan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah mereka,” Sotto
nah, pertanyaanya, kapan Indonesia seperti ini…. apa pejabat mikir ginian? anak kecil biarin saja, bisa buat lagi? pasti orang tuanya bangga
semoga berguna
ikuti berita terbaru dan silaturahmi via
- email : pertamax7blog@gmail.com
- Facebook : pertamax7.wordpress.com
- twitter : @ipanase
- Google+ : ipanase megison
- Intagram : pertamax7
- nike+ : pertamax7
Josss pilipina
http://www.palmerah.com/2015/07/team-bola-micronesia-cetak-rekor-kalah.html
Indonesia kapan?
Kelemahan Honda Sonic 150 R Ala Macantua.com – http://wp.me/p2XD22-2wD
Harapan berlibih pada Sonic 150: http://wp.me/p1eQhG-1gH
wuaaahhh.. HARUS BANGET INI.. sangsinya bukan hanya sama bocahnya.. TAPI ORANG TUANYA juga.. kapan hari hampir kena seruduk bocah tolol nyusul dari kiri ngebut ga kontrol..
DPR Indonesia masih sibuk ngurusin dana aspirasi, jadi yang kayak beginian prioritasnya belakangan. Anaknya DPR mana ada yang mau naek motor kecil
soto ayam
diIndonesia Hukumnya sudah ada.kalo tidak punya SIM juga ditindak.ndak mungkin dibawah umur punya SIM.dan Pemilik kendaraan yg membiarkan kendaraan diPakai engendara tanpa SIM juga bisa diPidanakan.Hukumnya Ada cuma PENEGAKANnya yg Belum Berhasil.
Foto’a lucu…….hahaahha
sekarang zaman canggih, anak2 harus modern sejak dini atau anak2 kita diolok olok kuno bin katrok… aman atau gak buat anak, yg penting anak kita sejajar dgn anak pada umumnya..
ini tabiat orang endonesah..IMHO
“Indonesia kapan” wtf,. udh jelas undang2nya.. kl gk punya sim gk bs naik motor.. anak bawah umur jelas gk pny sim..
Wkwkwkwkwk
Haruse secepatnya
http://motomazine.com/2015/07/09/mengejutkan-marco-melandri-resign-dari-aprilia-siapa-penggantinya/
Ane setuju Undang-undang pelarangan anak dibawah umur memakai kendaraan bermotor malah kalo bisa hukumannya disita tuh motor yang dipakai biar efek jeranya sampai ke orang tua yang gak punya otak.
Anak dibawah 17 taun gak bisa dapet sim, artinya gak boleh naik motor atau mobil. Tinggal kesadaran orang tua nya aja bagaimana
Setuju banget kalau di terapkan di sini.
Numpang sharing aplikasi android untuk merawat motor matic Gan
http://en.knicket.com/android/servis-motor-matic/w9446
Kudu iki, karo siji meneh, ibu2 sek sein kiri tapi belok kanan juga kudu dilarang
indonesia aman
http://orongorong.com/2015/07/08/kecewa-dengan-honda-sonic-150/
tetep ortu + lingkungan yg lebih berperan.
Mimpi ja pemerintah ngurusin rakyat nya .. pencitrAan busuk