Operasi Zebra Jaring Konvoi Mercy Di Solo Karena pake Lampu Strobo

45
729

pertamax7.com, razia lalu lintas yang bertajuk operasi zebra di solo Jum’at siang, 5 Desember 2014 diawarnai penyetopan konvoi mobil mersi..

konvoi mercy di setop operasi zebra solo karena pakai lampu strobo biru

ternyata penyetopan oleh polisi ini karena mobil2 ini pakai lampu rotator biru/ merah

nih videonya.. dari solopos tv

kata pembaca beritanya sih di setop karena pake lampu rotator dan pelat nomer tidak sesuai ketentuan, padahal mungkin yangd isebut rotator itu lampu strobo itu… nah perwakilan mersi yang dimintai keterangan terlihat aneh dan ogah menyebut itu lampu strobo, katanya itu lampu tembak

konvoi mercy di setop operasi zebra solo karena pakai lampu strobo

jelas-jelas itu lampu strobo kok di bilang lampu tembak :mrgreen:

Partner
IRC
Honda
FDR

kita lihat undang-undangnya yukk ( kalau bisa baca )


 Pengguna Lampu isyarat dan sirene sebagai berikut :

  • Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah
  • Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud diatas di atur dengan dalam :

Pasal 59 UU NO.22 TAHUN 2009

(1)   Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2)   Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:

  1. merah;
  2. biru; dan
  3. kuning.

(3)   Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4)  Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5)   Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

  1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
  3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

KETENTUAN PIDANA

Pasal 287 ayat (4) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).



lah pantesan wong denda cuma Rp. 250 rebu, ya pemilik mercy pada enteng lah, segitu doang mah butiran debu, rotator ala polisi tetap utuh kudu lebih tegas nih pak polisi

last semoga menjadi pembelajaran bersama, kalau mau pasang sirene toa strobo ambulance, monggo jadi polisi dulu dan buat mobil/ motor  dinas, atau jadi motor/ mobil ambulance atau jadi motor/ mobil pemadam kebakaran, ada yang mau?

katanya pada anti polisi kok pada bergaya jadi polisi, aneh-aneh wae….

semoga menjadi pembelajaran bersama

45 KOMENTAR

  1. Itu bg org berduit denda sgitu mah cm angin lewat.
    byk org yg sombong krn mndewakan uang, merasa semua dkuasainya.
    slogan mreka “Uang bkn segalanya ttp segala sesuatu akn lbh mudah dg uang”.
    tp ingat “uang mmg sgt kuasa ttp uang bkn Maha Kuasa”.

  2. enak lagi klo denda tiap pelanggaran di sesuaikan dengan perekonomian pelanggar, jadi adil. Klo gak ya sekalian hajar denda gede atau copot di tempat dan serahkan ke poklis

  3. bukannya kalau di atas mobil namanya rotator dan kalau didalam/ kecil namanya strobo kang? itu sepengetahuanku
    CMIIW

  4. oo..kui jambore mercy se-indonesia o’ brur, acarane mmg di solo, bkn sl duit 250rbnya lunas..aa penggede polrest ne ae member MBCI chapter SKA jee ya mau gmn wkwkkk…petugas lapangan ya hormat grak semua. . .

  5. Sebelumnya saya minta maaf kepada sesama pengguna jalan raya (Umum) Atas ketidaknyamanan/ketergangguan sesama pengguna jalan umum dari arah yang kami lintasi, Saya sendiri salah satu dari rombongan Mercedes-Benz Club yang ikut iring-iringan diatas (Tanpa menggunakan Light-Bar/Strobo), Melihat dari Pasal 59 UU. No. 2, Thn 2009 butir pertama bahwa :

    – (1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

    Disitu tertulis “Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirine.”

    Didalam iringan kami dikawal oleh Polisi patroli pengawal jalan raya yang sudah tentu resmi lengkap dengan izin, baik itu salah satu mobil official yang ditunjuk untuk menggunakan Light-Bar/Strobo.

    Mungkin ada beberapa dari Club Mercedes-Benz yang menggunakan Light-Bar/Strobo tanpa izin pihak terkait itu memang kesalahan dari pihak pengguna kendaraan.

    Yang ingin saya sampaikan disini adalah meluruskan dan/atau memberikan informasi kepada masyarakat umum atas ketidak mengertiannya tentang kendaraan yang menggunakan Light-Bar/Strobo.

    Demikian dengan sebisa mungkin saya menjelaskan tentang iring-iringan kami yang telah mengganggu sesama pengguna jalan raya, Saya yakin dengan adanya acara besar di Kota Solo selain namanya semakin dikenal juga menambah pendapatan untuk masyarakat kecil dari kami para tamu/pendatang.

    Mungkin dari berbagai Kota yang kami singgahi hanya Kota Yogya dan Solo yang pengguna kendaraannya masih kurang mengerti tentang Iring-iringan/Konvoi Resimi dan Berizin.

    Sekali lagi kami mohon maaf atas ketidak nyamanannya…

    • Baca pasal kok se-ayat doang, baca lagi kebawahnya boss rincian kendaraannya. Biru kepolisian, merah ambulans damkar tni, kuning pjr. Mobil ente termasuk yang mana?

Tinggalkan Balasan ke nivikokoBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.