Slip Tilang Warna Biru Masih berlaku, nih denda maksimalnya ….

36
422

melanjutken artikel warna slip tilang kepolisian

om van21 tanya….. slip

20. vanz21society17 Februari 2014 [Edit]

Om pertamax, tlg sampekan ke fb humas polri, kenyataannya di lapangan slip biru selalu dibilang tdk berlaku. Kalo kasi info ato aturan tlg aturin dl anak buahnya.

Balas

kemudian ane tanya ke fb Divisi Humas Mabes Polri

namun tiada respon, sampai fb divisi humas tersebut update status mengenai slip biru tersebut, plus denda maksimalnya


Divisi Humas Mabes Polri

Siapa Bilang Slip Biru Tidak Berlaku?
Selamat Siang Mitra Humas!
Mitra Humas masih ingat jenis-jenis surat tilang yang pernah kami sosialisasikan?. dalam postingan tersebut banyak sekali mitra humas yang bercerita tentang keengganan Polisi untuk memberikan slip tilang warna biru dan lebih banyak memberikan slip tilang warna merah. Tahukah mitra Humas bahwa Slip tilang warna biru merupakan slip tilang yang mewajibkan pelanggar untuk membayar denda maksimal bagi pengendara dengan cara mentransfer melalui rekening Bank. Seperti yang dilakukan oleh anggota Polri kepada para pelanggar Busway, Polri akan memberikan denda maksimal bagi para pelanggar tersebut. Hal tersebut bertujuan agar para penerobos Busway menjadi jera sehingga lebih tertib.

Info Penerapan Hukuman maksimal:

Kendaraan Tanpa Pelat TNKB : dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (pasal 280 UU No. 22 th 2009)
Tidak Memiliki SIM : dipidana kurungan selama 4 (empat) bulan atau denda Rp. 1.000.000 (pasal 281 UU No. 22 th 2009)
Melanggar Rambu Lalu Lintas :dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (pasal 287 UU No. 22 th 2009 ttg Lantas dan angkutan jalan)
Berkendara yang membahayakan Pejalan Kaki dan Pesepeda : dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (pasal 284 UU No. 22 th 2009 ttg Lantas dan angkutan jalan)
untuk lebih jelas silahkan membaca di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Partner
IRC
Honda
FDR

sumber : FB DIVISI HUMAS

sudah jelas kan? slip biru = denda maksimal yang nggak sedikit, dan kabar pengembalian uang kalau putusan sidang dendanya lebih kecil dari denda maksimum, baliknya duit juga lama….

jangan lupa untuk download file PDF Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ( cek di mbah google ), dan bacalah, denda maksimalnya bikin BPKB galau

so saran ane, mending tidak melanggar,, ya to…

semoga berguna

36 KOMENTAR

  1. Setuju bro Oyoo….kenyataan d lapangan jelas2 berbeda dengan teori yg mereka sampaikan….mereka koar2 tentang Hukum tp mereka jg yg melanggarnya..

  2. mending ngikutin sidang daripada uang damai.
    Biar masuk ke kas negara. Bagaimanapun,yg penting kita sudah melakukan yg terbaik.

    Dulu aja waktu sma ane bela belain ijin buat ikut sidang. Hehe

  3. Kalo kena tilang, telp aja kakak, pakde, pakle, bude, atau sodara yg anggota polisi (sukur2 pangkate lebih tinggi dari polisi yg nilang) di jamin disuruh langsung tuhj, paling2 polisine ngedumel…

Tinggalkan Balasan ke RPMspeedBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.