Tragedi Bintaro Kereta Api Listrik VS Truk tangki Bahan Bakar

49
481
Innanilahi Wa Innailaihi Rajiun

Dunia tranportasi Indonesia kembali berduka

tragedi bintaro KRL VS truk BBM

sebuah kecelakaan kereta api litrik ( KRL, commuter line ) terjadi di Bintaro pulau jakarta…… pukul 11.20 terlihat Truk BBM yang menerobos perlintasan kereta api, namun apesnya, maju tidak bisa, mundur tidak bisa katanya sih karena macet,, dan terjadilah kecelakaan fatal tersebut, berduka 🙁

tabrakan kereta bintaro

tangki BBM jenis premium tersebut seperti yang pemirsa ketahui, bahan bakar mudah terbakar.. dann…. wassalam..

nah, banyak versi mengenai penerobosan ini

1. sudah bisa menerobos? ( pintu ini sering dianggap angin lalu )

2. palang kereta api terlambat menutup ( petugasnya? )

Partner
IRC
Honda
FDR

3. human error ( masinis, petugas palang, sopir truk tangki )

4. ditambah macet dan “pngen cepet”

hasilnya? seperti yang pemirsa lihat diatas….

korban sendiri masih belum jelas jumlahnya, namun masinis dan mekanik dikawabarkan meninggal dunia….. dan sopir truk bbm luka….

KRL_VS_MOBIL_TANGKI_BBM_001-460x306KRL_VS_MOBIL_TANGKI_BBM_002KRL_VS_MOBIL_TANGKI_BBM_003KRL_VS_MOBIL_TANGKI_BBM_004KRL_VS_MOBIL_TANGKI_BBM_005KRL_VS_MOBIL_TANGKI_BBM_006KRL_VS_MOBIL_TANGKI_BBM_007KRL_VS_MOBIL_TANGKI_BBM_008KRL_VS_MOBIL_TANGKI_BBM_009KRL_VS_MOBIL_TANGKI_BBM_010KRL_VS_MOBIL_TANGKI_BBM_011KRL_VS_MOBIL_TANGKI_BBM_012KRL_VS_MOBIL_TANGKI_BBM_013KRL_VS_MOBIL_TANGKI_BBM_014KRL_VS_MOBIL_TANGKI_BBM_015KRL_VS_MOBIL_TANGKI_BBM_016

quote dari lek don

emergency brake butuh jarak 20m pada keceptan 10km/jam dan dinyatakan luluss,, lalu full service pada kecepatan 20km/jam max, 200m,,baru kereta dinyatakan luluss,,

so, semoga menjadi pembelajaran bersama ya gan…..

ada yang masih nekat? itu resiko pribadi, namun kalau ngajak2 yang lain?? itu masalahnya….

masih banyak yang menerobos pintu rel yang tertutup,berbahaya dan sudah banyak korban

semoga tidak menyalahkan benda yang rodanya lebih banyak…..

 

semoga berguna….. bagi semuanya

sumber :

dapurpacu.com/tragedi-krl-vs-truk-tangki-pertamina/

news.detik.com/read/2013/12/09/130215/2436370/10/1/kronologi-tabrakan-maut-krl-vs-truk-tangki-di-bintar

49 KOMENTAR

  1. Semoga bisa menjadi pelajaran, hati2 jika mau melintasi jalan kereta, jgn menerobos palang pintu. Keluarga menunggu di rumah.

  2. akibat dak sabar sekian detik…comuter line itu cepat kuk…dan biasax sebelum lewat sudah ada tanda suaranya…
    etika berkendara orang kita memang sudah luntur
    masih mo nyalahin yg cepet??salahin yg g tertib noh

  3. ono satu versi cerita lain meneh pan,menurut dokter bosku,ndilalah tangerang ra adoh ko bintaro,dpt kabare nek awal ceritane ki dr sopir tangki maksa nerobos palang pintu,pintu pertama brhasil d buka pas pintu kedua cepet2 di bukain tukang palange tapi mesine truke keburu mati,trus kereta ws keburu deket ya JGEEER,meledug lah,masinis sm mekanike meninggal di tempat.
    padahal blm suwe kasus anggota dpr ng serang di hajar kereta smpe koma3bulan trs tewas,trus rombongan pengantar haji pulang d hajar sepur(nek gak salah sekitaran pamalang)9 meninggal.
    FYI bae sedulur2 sekalian,nek sing nekat2 nerobos palang sepur,pas keretone mulai dekat,tiba2 mesine mati,jangan di anggep nek kuwi sing mbahurekso emang lagi njaluk tumbal,itu sebenere emank goro2 medan listrik dr rel sepur(dr kereto yg mulai mengekat)iso mengganggu kinerja mesin,jadine g aneh nek mesin mendadak mati(gari penunggange nyusul),makane podo pernah ngerti kan terapi kejut listrik yg podo tiduran d rel kereta,nggih to..

    • Setuju, mmg sering terjadi mobil mendadak mati saat kereta mendekat, mgkn krn medan elektromagnetik pada rel yg membuat mobil tersebut mati..

    • emang gtu bro klo kendaraan trutama roda 4 keatas pas ngelewatin palang kereta api dmn jarak kereta api kurang dri 100mtr maka medan listrik & medan magnet sangat kuat hingga menyebabkan kendaraan mati total tdk bisa bergerak makanya sering kejadian kendaraan diatas roda 4 begitu neroboz palang kereta api kendaraannya mati sendiri blm lagi klo kendaraan pribadi yg pake central lock alamat wassalam klo pas neroboz truz mati smua klistrikannya

  4. Innalillahi wainnailaihi rojiun,turut berduka cita!!!
    jalur mobil ma kereta sebaikknya dipisah, misal nya jalur mobil dll,dibuat naik diatas jalur kereta,
    ,,Tp ya biaya banyak jg,

  5. wah deket rumah ane nih, tapi kebetulan pas kejadan lagi nggak di TKP,,, palang pintu disitu emang macet banget mas, tapi biasa nya sih klo ada mobil atau mobil besar nunggu depannya kosong dulu baru lewat, jadi ga ada antrian mobil di tengah rel, ,ini juga masih simpang siur cerita sebenernya kayak apa, ane juga heran kok bisa” nya truk tangki bbm lewat sebelum bener” aman @__@,

    • Bener bgd bro di situ emang rawan kecelakaan krn ane kebetulan tggl deket situ. Kabar nya sebelum kejadian minggu nya ada angkot yg ketabrak krl tp blm tw bener apa ga. Kalo menurut ane sih di situ biang nya macet apa lg kalo jam plg kerja, krn ada 2 jalan pintas kecil yg bikin macet krn kendaraan keluar dr jalan kecil tsb, 1 dr arah rawapapan sm 1 nya lg dr arah poncol. Blm lg jalan aspal nya di tengah rel sk cpt rusak apa lg musin ujan banyak genangan air pdhl lobang semua di situ

  6. saya sebagai RAILFANS sangat menyayangkan kejadian seperti ini karena kurang’ny kesadaran diri pengendara yang suka menerobos palang pintu perlintasan kereta api….mudah”an buat pembelajaran kita semua atas peristiwa ini

    turut berduka kepada korban yg terkena musibah

  7. cerminan masyarakat kita yg ga disiplin…main terobos aja kek dikejar setoran…jalur busway diterobos kalo celaka buswaynya disalahin sampe dirusak,sekarang nerobos jalur kereta knapa ga mati aja tuh sopirnya…ga pernah belajar dr kasus2 sbelumnya…kalo sopir angkutan bw mobil kaya setan ..mrk gd beban kalo nabrak kendaraan lain ada bosnya yg tanggung jawab,sukur2 korbannya mati cuma bayar uang kmatian,kalo cacat bayar smampunya trus pasang badan…beres! paling2 sopirnya ditahan bbrp bulan aja..dah itu nyupir lagi…

  8. Turut berduka…
    Sbnernya Kalo orang2 pda sabar n tertib insyaallah ga kjadian kya gni…
    Ide bagus tuh bkin flyover ato underground,tp proyek jangka panjang itu… Ga sebulan jadi…

    Berhati2lah bro n sist semuanya…

  9. Pan, rodane podo akehe kuwi.hehehe

    Pedahe melu” kobong. Padahal gak melu tabrakan.

    Ngesakne masinise iq le. Kudu dadi korban, la kok supir truk e kok urip. Jian apes masinise. Innalillahi wa innalillahi huriojiun.

    • kalo pendapat ane,,, masinis TIDAK BISA DISALAHKAN

      kenapa??? masinis hanya patuh pada semboyan yang berada di perlintasan,,, jika lampu hijau,, berjalan pada TASPAT (Batas Kecepatan) yang di tentukan pad apetak tersebut,,, jika kuning,, maka masinis boleh berjalan maximal 10km/jam,,, sampai semboyan berikutnya,, jika merah,, masinis WAJIB BERHENTI Di depan semboyan sambilmengawasi akan kuning atau hijau,,,

      perlintasn di jaga oleh petugas PJL,, jika ditemukan keadaan tidak aman,, PJL bisa mngibarkan bendera merah dengan berlari ke arah kereta datang,, sehingga masinis bisa mengurangi kecepatan,, DENGAN CATATAAANN… trek nya lurus,,,

      pada kasus ini,, ada tikungan,.. kadnag disebut tikugan ciluk ba,, karena kondisi perlintasan ada setelah titik akhir tikungan

      so?? jelas gak mngkin mengurangi kecepatan,,, setuju dengan pendapat om samjoas, momentum kereta itu sangat berpegaruh,,, gituu om 😀

  10. met pagi bro irfan.ane mw curhat ni.kmarin(9-12-13) kan ane perjalanan dari jogja menuju tulungagung via wonogiri.pas lewat pasar Kota wonogiri ane dicegat polantas katanya si gara2 knalpot g standard(knalpot ane r9).trus di bawa ke Kantor aka pos.katane ana melanggar pasal 285,knalpot g sesuai spek tek. trus yg jadi pertanyaan adalah…….
    pas ane minta slip biru katanya nomer rekening pengadilan diblokir,trus diya ngomong kalo g percaya silahkan dicoba.
    Tolong pan di kroscek ke ybs. atas atensinya sembah nuwun…

    • apasih bunyi undang-undang yang
      bikin knalpot racing dirazia..????
      dalam undang-undang no.22 tahun
      2009 pasal 58 berbunyi:
      ” Setiap Kendaraan Bermotor yang
      dioperasikan di Jalan dilarang
      memasang perlengkapan yang dapat
      mengganggu keselamatan berlalu
      lintas”
      Apasih maksud bunyi pasal diatas???
      berikut penjelasan yang terdapat
      dibawah pasal 58 tersebut:
      “Yang dimaksud dengan “perlengkapan
      yang dapat mengganggu keselamatan
      berlalu lintas” adalah pemasangan
      peralatan, perlengkapan, atau benda
      lain pada Kendaraan yang dapat
      membahayakan keselamatan lalu lintas,
      antara lain pemasangan bumper
      tanduk dan lampu menyilaukan.”
      saya sendiri jadi bingung, disini tidak
      disebut adanya kenalpot yg
      mengganggu. memang, knalpot racing
      kerap mengganggu telinga kita dengan
      suaranya yg keras dan memekakan
      telinga,
      nah sekarang yang jadi masalah adalah
      dimana alat ukur kepolisian dalam
      merazai knalpot racing..??? apakah
      hanya mengandalkan telinga saja…??,
      atau berpatokan bahwa semua
      kenalpot racing itu berisik atau merazia
      semua knalpot yg bukan keluaran
      pabrik (knalpot standar). Padahal
      tidak semua knalpot variasai adalah
      knalpot Racing, dan mengeluarkan
      suara yang keras dan berisik, misalnya
      knalpot yg harganya cukup mahalyg
      mengeluarkan suara yg lembut,atau
      malah knalpot standar motor Harley
      yg suaranya menggelegar…apakah
      mereka semua akan terkena razia…???
      disini terlihat tidak efektifnya
      peraturan tersebut, seharusnya sebelum
      mengeluarkan peraturan tersebut,
      pihak kepolisian telah menyiapkan alat
      ukur yang jalas dan pasti, bukan kira
      kira telinga mereka saja….
      dan seharusnya mereka melaksanakan
      sosialisasi yang gencar seperti melalui
      koran, TV, atau spanduk-spanduk di
      jalan. sehingga para pengendara motor
      dapat memetuhi peraturan tersebut.
      sekalilagi, Jelas Pasal 58 terbaca sangat
      umum dan meluas, butuh penjelasan
      yang jelas , agar nggak di jadikan Pasal
      multitafsir. Pihak Kepolisian sebagai
      pengemban amanan UU ini haruslah
      melakukan penjelasan dan Sosialisasi
      secara mendalam tentang semua yang
      ada dan tercantum dalam UU ini
      termasuk Pasal 58. Lebih baik merazia
      para pengguna mika stoplamp bening
      yang dikolaborasikan dengan bohlam
      berkaca bening yang membuat
      pengendara di belakangnya jadi
      silau…dari pada merazia knalpot racing
      yg blom ada alat ukurnya….
      Sumber: http://www.facebook.com/
      notes/jefana-vicky-qhiwoll/apasih-
      bunyi-undang-undang-yang-bikin-
      knalpot-racing-dirazia/
      231324340264339
      (JefAna ViCky Qhiwoll http://
      http://www.facebook.com/Cooolz3ro )
      ——————————
      ——————————
      ——————————
      ——–
      aturan ini SANGAT LEMAH, karena
      tidak menerapkan STANDARISASI
      satuan kebisingan suara dan kesilauan
      cahaya. Dan miris sekali, hal ini
      SANGAT DIMANFAATKAN PARA
      OKNUM POLISI KERE (TUKANG
      PALAK BERSERAGAM) yang SUKA
      PRITMIS alias habis nyemprit terus
      ngemis. Sungguh MEMALUKAN kalau
      teringat POLISI BALI yang DIJEBAK
      wartawan BELANDA.
      taukah anda??
      1. Intensitas cahaya adalah besaran
      pokok fisika untuk mengukur daya
      yang dipancarkan oleh suatu sumber
      cahaya pada arah tertentu per satuan
      sudut. Satuan SI dari intensitas
      cahaya adalah Candela (Cd). Dalam
      bidang optika dan fotometri
      (fotografi), kemampuan mata manusia
      hanya sensitif dan dapat melihat
      cahaya dengan panjang gelombang
      tertentu (spektrum cahaya nampak)
      yang diukur dalam besaran pokok ini.
      Dan ini alat ukurnya : http://
      http://www.alatpengukur.com/tag/alat-
      ukur-cahaya/
      2. Desibel (Lambang Internasional =
      dB) adalah satuan untuk mengukur
      intensitas suara. Satu desibel ekuvalen
      dengan sepersepuluh Bel. Huruf “B”
      pada dB ditulis dengan huruf besar
      karena merupakan bagian dari nama
      penemunya, yaitu Bell.
      Desibel juga merupakan sebuah unit
      logaritmis untuk mendeskripsikan suatu
      rasio. Rasio tersebut dapat berupa daya
      (power), tekanan suara (sound
      pressure), tegangan atau voltasi
      (voltage), intensitas (intencity), atau
      hal-hal lainnya. Terkadang. dB juga
      dapat dihubungkan dengan Phon dan
      Sone (satuan yang berhubungan
      dengan kekerasan suara). Untuk
      mengukur rasio dengan menggunakan
      dB dapat digunakan logaritma.
      Dan ini alat ukurnya : http://
      http://www.alatpengukur.com/sound-level-
      meter/
      Harusnya ADA ATURAN JELAS
      tentang BATAS KESILAUAN dan
      KEBISINGAN yang diijinkan untuk
      dijadikan SNI.
      Tolong di SHARE. biar semua
      masyarakat tau dan gak
      DIBODOHI…!!!!

  11. gambar ketiga dari bawah,, iku di perlintasan bawah fly over Sta. Kiaracondong 😀 😀 :D,,, kecuuu kabeh kene nek soal nrobos palang pintu,,

    solusi,,, kasus kaya bintaro inii

    1. HILANGKAN POLISI CEPEK PERLINTASAN,,TANGKAPIN AJA,!!

    2. kesadaran pengguna jalan,, plis,, kalo udah nenk,, nenk ,,nenk,, atau wuu wii wuu wii wuu,, jangan maksa,, dari pada wassalam,,

    3. bikin fly over atau underpass 😀 😀

    • betulllll…tiap perlintasan comuter line pasti sudah ada suaranya sebelum palang pintu…dan saya juga yakin etika berkendara orang qt yang buruk akibat dari tu semua

  12. paling males sama orang yang sok sibuk sampe lewatin palang pintu rel

    NITIP LAPAK KANG
    YANG MAU KREDIT MOTOR BISA DISINI
    syarat cuma KTP n KK bandung
    DP bisa pakai motor bekas (DARI TAHUN 1993-2013 SAYA TERIMA GAN,ASAL JANGAN MOTOR CURIAN)
    data di bantu sampai beres
    diskon akhir tahun 500rb-2,000,000 cuma dsni yang berani , hehe
    type n warna ap aj siap ready

    http://wijayamotorbandung.blogspot.com/

  13. emang gtu bro klo kendaraan trutama roda 4 keatas pas ngelewatin palang kereta api dmn jarak kereta api kurang dri 100mtr maka medan listrik & medan magnet sangat kuat hingga menyebabkan kendaraan mati total tdk bisa bergerak makanya sering kejadian kendaraan diatas roda 4 begitu neroboz palang kereta api kendaraannya mati sendiri blm lagi klo kendaraan pribadi yg pake central lock alamat wassalam klo pas neroboz truz mati smua klistrikannya

  14. SEMUA KENDARAAN BERMOTOR PASTI MATI MESINNYA JIKA MENEROBOS JALUR REL
    KERETA
    Mengapa jika mesin kendaraan
    bermotor tiba-tiba mati di lintasan
    rel kereta api sulit dihidupkan lagi?
    Ternyata itu disebabkan adanya
    pengaruh gesekan antara roda kereta
    dengan relnya. “Jadi, bukan semata-
    mata karena sopirnya gugup sehingga
    tidak bisa menghidupkan mesin
    kendaraannya, “ kata Dr Ir. Djoko
    Sungkono, kepala Laboratorium
    Motor Bakar Teknik Mesin Institut
    Teknologi Surabaya (ITS).
    Selama ini sering terjadi kendaraan
    bermotor tiba-tiba mati mesinnya
    saat melintas di atas rel kereta api. Itu
    terjadi terutama ketika ada kereta
    yang mau lewat. Pengendaranya
    kesulitan menghidupkan kembali mesin
    kendaraannya itu. Akibatnya,
    kendaraan bermotor itu ditabrak
    kereta dalam hitungan sekian puluh
    detik berikutnya.
    Kasus terbaru adalah seperti yang
    dialami Rektor dan Pembantu Rektor
    III Universitas Islam Darul Ulum
    Lamongan. Keduanya tewas karena
    mobil yang sedang melintas rel
    dihantam kereta api. Djoko lalu
    mengingatkan, jika mesin mobil tiba-
    tiba mati di atas rel, maka hendaknya
    penumpangnya segera keluar dan
    mendorongnya. Jika tidak, akan
    sangat membahayakan jika kereta
    segera lewat. Dan jangan berusaha
    menghidupkan mesin! Yang anda
    lakukan adalah, keluar! dan
    mendorongnya! Kalopun anda gak
    sempat mendorong, setidaknya anda
    sudah berada diluar kendaraan dan bisa
    sewaktu-waktu lari menghindar.
    Mengapa mesin bermotor susah
    dihidupkan? Kata Djoko, terjadi
    impedansi yang ditimbulkan oleh
    pergesekan roda kereta api dan relnya.
    Dan, impedansi itu yang cukup untuk
    mengakibatkan mesin mobil yang mati
    sulit menyala kembali. Kejadian itu
    terutama berpengaruh pada mobil atau
    kendaraan yang berbahan bakar
    bensin, meskipun kendaraan berbahan
    bakar solar juga ada yang
    terpengaruh. “Pada kendaraan yang
    berbahan bakar bensin, starternya
    digerakkan oleh dinamo,” paparnya.
    Dari dinamo ini dihasilkan medan
    magnet yang selanjutnya
    menggerakkan mesin mobil. Djoko
    mengatakan, hal tersebut tidak jadi
    masalah bila mesin mobil tersebut tidak
    mati. Namun bila mesin tersebut mati
    maka akan sulit untuk dihidupkan lagi.
    Medan impedansi tersebut tidak
    diperlukan jarak yang dekat untuk itu.
    Hal tersebut sudah mulai dapat
    berpengaruh ketika kereta api masih
    berjarak 1,5 km lokasi lintasan di
    mana kendaraan bermotor itu melintas
    rel.
    Sedikit Tambahan:
    Pengapian pada mesin bensin
    menggunakan percikan bunga api dari
    busi yang ditimbulkan oleh listrik
    bertegangan tinggi (high voltage)
    yang diproduksi oleh “coil”. Medan
    listrik statis yang ditimbulkan oleh rel
    karena gesekan roda kereta api dengan
    rel dapat mempengaruhi/ mengganggu
    produksi (besarnya) bunga api pada
    busi, sehingga mesin mudah mati. Tetapi
    hal ini hanya terjadi bila putaran
    (RPM) mesin rendah (putaran mesin
    idle). Akibatnya mesin sulit menyala
    bila di-start. Menyelamatkan diri
    dengan mendorong mobil adalah salah
    satu cara yang baik, namun sebelum
    turun JANGAN LUPA memposisisikan
    tuas transmisi pada posisi gigi NETRAL.
    Cara lain adalah bila kondisi accu (aki)
    masih bagus, anda tidak perlu turun
    dari mobil, masukkan tuas transmisi
    pada posisi gigi 1 (satu), kemudian
    start mobil (pedal coupling JANGAN
    diinjak). Maka mobil akan berjalan
    karena digerakkan oleh dinamo starter.
    Setidak- tidaknya mobil berjalan
    sampai menyeberangi rel kereta. Tetapi
    cara ini hanya bisa dilakukan untuk
    mobil yang bertransmisi MANUAL,
    TIDAK untuk mobil bertransmisi
    MATIC.
    Untuk mobil matic maka penyelamatan
    hanya dengan cara mendorong, dan
    jangan lupa tuas transmisi pada posisi
    NETRAL (N), bukan parking (P).
    Putaran idle mesin mobil matic biasanya
    lebih tinggi daripada mobil manual,
    sehingga mesin tidak mudah mati.
    SEBARKANLAH EDUKASI INI PADA SAUDARA-
    SAUDARA KITA YANG LAIN !!

  15. apasih bunyi undang-undang yang
    bikin knalpot racing dirazia..????
    dalam undang-undang no.22 tahun
    2009 pasal 58 berbunyi:
    ” Setiap Kendaraan Bermotor yang
    dioperasikan di Jalan dilarang
    memasang perlengkapan yang dapat
    mengganggu keselamatan berlalu
    lintas”
    Apasih maksud bunyi pasal diatas???
    berikut penjelasan yang terdapat
    dibawah pasal 58 tersebut:
    “Yang dimaksud dengan “perlengkapan
    yang dapat mengganggu keselamatan
    berlalu lintas” adalah pemasangan
    peralatan, perlengkapan, atau benda
    lain pada Kendaraan yang dapat
    membahayakan keselamatan lalu lintas,
    antara lain pemasangan bumper
    tanduk dan lampu menyilaukan.”
    saya sendiri jadi bingung, disini tidak
    disebut adanya kenalpot yg
    mengganggu. memang, knalpot racing
    kerap mengganggu telinga kita dengan
    suaranya yg keras dan memekakan
    telinga,
    nah sekarang yang jadi masalah adalah
    dimana alat ukur kepolisian dalam
    merazai knalpot racing..??? apakah
    hanya mengandalkan telinga saja…??,
    atau berpatokan bahwa semua
    kenalpot racing itu berisik atau merazia
    semua knalpot yg bukan keluaran
    pabrik (knalpot standar). Padahal
    tidak semua knalpot variasai adalah
    knalpot Racing, dan mengeluarkan
    suara yang keras dan berisik, misalnya
    knalpot yg harganya cukup mahalyg
    mengeluarkan suara yg lembut,atau
    malah knalpot standar motor Harley
    yg suaranya menggelegar…apakah
    mereka semua akan terkena razia…???
    disini terlihat tidak efektifnya
    peraturan tersebut, seharusnya sebelum
    mengeluarkan peraturan tersebut,
    pihak kepolisian telah menyiapkan alat
    ukur yang jalas dan pasti, bukan kira
    kira telinga mereka saja….
    dan seharusnya mereka melaksanakan
    sosialisasi yang gencar seperti melalui
    koran, TV, atau spanduk-spanduk di
    jalan. sehingga para pengendara motor
    dapat memetuhi peraturan tersebut.
    sekalilagi, Jelas Pasal 58 terbaca sangat
    umum dan meluas, butuh penjelasan
    yang jelas , agar nggak di jadikan Pasal
    multitafsir. Pihak Kepolisian sebagai
    pengemban amanan UU ini haruslah
    melakukan penjelasan dan Sosialisasi
    secara mendalam tentang semua yang
    ada dan tercantum dalam UU ini
    termasuk Pasal 58. Lebih baik merazia
    para pengguna mika stoplamp bening
    yang dikolaborasikan dengan bohlam
    berkaca bening yang membuat
    pengendara di belakangnya jadi
    silau…dari pada merazia knalpot racing
    yg blom ada alat ukurnya….
    Sumber: http://www.facebook.com/
    notes/jefana-vicky-qhiwoll/apasih-
    bunyi-undang-undang-yang-bikin-
    knalpot-racing-dirazia/
    231324340264339
    (JefAna ViCky Qhiwoll http://
    http://www.facebook.com/Cooolz3ro )
    ——————————
    ——————————
    ——————————
    ——–
    aturan ini SANGAT LEMAH, karena
    tidak menerapkan STANDARISASI
    satuan kebisingan suara dan kesilauan
    cahaya. Dan miris sekali, hal ini
    SANGAT DIMANFAATKAN PARA
    OKNUM POLISI KERE (TUKANG
    PALAK BERSERAGAM) yang SUKA
    PRITMIS alias habis nyemprit terus
    ngemis. Sungguh MEMALUKAN kalau
    teringat POLISI BALI yang DIJEBAK
    wartawan BELANDA.
    taukah anda??
    1. Intensitas cahaya adalah besaran
    pokok fisika untuk mengukur daya
    yang dipancarkan oleh suatu sumber
    cahaya pada arah tertentu per satuan
    sudut. Satuan SI dari intensitas
    cahaya adalah Candela (Cd). Dalam
    bidang optika dan fotometri
    (fotografi), kemampuan mata manusia
    hanya sensitif dan dapat melihat
    cahaya dengan panjang gelombang
    tertentu (spektrum cahaya nampak)
    yang diukur dalam besaran pokok ini.
    Dan ini alat ukurnya : http://
    http://www.alatpengukur.com/tag/alat-
    ukur-cahaya/
    2. Desibel (Lambang Internasional =
    dB) adalah satuan untuk mengukur
    intensitas suara. Satu desibel ekuvalen
    dengan sepersepuluh Bel. Huruf “B”
    pada dB ditulis dengan huruf besar
    karena merupakan bagian dari nama
    penemunya, yaitu Bell.
    Desibel juga merupakan sebuah unit
    logaritmis untuk mendeskripsikan suatu
    rasio. Rasio tersebut dapat berupa daya
    (power), tekanan suara (sound
    pressure), tegangan atau voltasi
    (voltage), intensitas (intencity), atau
    hal-hal lainnya. Terkadang. dB juga
    dapat dihubungkan dengan Phon dan
    Sone (satuan yang berhubungan
    dengan kekerasan suara). Untuk
    mengukur rasio dengan menggunakan
    dB dapat digunakan logaritma.
    Dan ini alat ukurnya : http://
    http://www.alatpengukur.com/sound-level-
    meter/
    Harusnya ADA ATURAN JELAS
    tentang BATAS KESILAUAN dan
    KEBISINGAN yang diijinkan untuk
    dijadikan SNI.
    Tolong di SHARE. biar semua
    masyarakat tau dan gak
    DIBODOHI…!!!!

  16. peraturan udah jelas…. kereta api itu prioritas utama…. mobil truck bus motor sepeda gerobak andong delman dll. harus ngalah sama yang namanya kereta api. titik. kalu diterapin insya allah selamat dan barokah… kalu dilanggar silahkan.. asal jangan nyeret orang lain…

  17. emang ya,setiap kendaraan yang ketabrak kereta pasti ada kalimat macet ditengah.
    Tapi emang bener sih,gesekan rel dengan roda kereta menyebabkan medan elektomagnetik yang sangat buesaarr. Jadi kalo kendaraan diatas rel dan kereta udah dekat,ya pasti mati mesinnya..

Tinggalkan Balasan ke mas hudaBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.