pajak STNK mati tetap ditilang polisi? wajar

94
761

info singkat yang  di share oleh Divisi Humas Mabes Polri

pertanyaan yang berulang ulang ditanyakan, kalau STNK mati polisi berhakkah menilang? banyak yang beranggapan tidak berhak, karena STNK pajaknya urusan kantor pajak…. benarkah? monggo simak artikel yang ane kutip dari fb ini dari atas sampai bawah, hehehe 😀

razia lalu lintas

Dapatkah Ditilang karena STNK Mati?
Apakah polisi punya wewenang menilang sepeda motor yang
STNK-nya telah mati 2 tahun. Bagaimanakah persoalan ini? Mohon saran dan penjelasannya? Terima kasih.
Jawaban:


Pada dasarnya, secara umum pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau sering disebut dengan tilang (simak artikel Harga Tilang Lalu Lintas).
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).
STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).
Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.


Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.
Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.
Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”
Selain itu, polisi juga memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d. melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e. melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
h. melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.”
Menjawab pertanyaan Anda, maka polisi memang berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya.
Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
3. Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.

masih pada bingung yak? sama :mrgreen:

baca penjelasan singkat dari lek listi, eh salah, lek kb 😀

pajak kendaraan bermotor telat polisi tidak berhak menilang, berankah?

pengesahan-stnk-telat

Partner
IRC
Honda
FDR

kata lek biru :

Jadi kalau telat membayar pajak otomatis tidak dilakukan pengesahan tahunan di STNK, sehingga STNK dianggap tidak sah. Bila kendaraan kita sudah berumur 2 tahun berarti ada 2 cap/stempel pengesahan, kalau kosong ya artinya STNK tidak sah. Jelas kan sebabnya kenapa Polisi berhak menilang

stnk telat pajak = stnk tidak sah = polisi berhak nilang mudah kan…

so, bagi pemirsa yang STNK nya pajaknya TELAT, kemudian di tilang, yo jangan marah2 nyalahin polisi bla bla bla, syukur2 nggak kena tilang, ya jangan bilang2

pak STNK saya mati lho

^ malah dagelan 😀

so, kalau kena tilang ya monggo sidang atau bayar penuh via slip biru, kalau nggak kena tilang walau stnk mati,bersyukur saja, trus segera di perpanjang,

kesempatan bejo dari polisi tidak setiap hari..

so, semoga berguna

ada yang masih bingung ? 😀

 

94 KOMENTAR

    • salah tuh lek biru…pajak kan dah di denda kalo telat kenapa musti tilang.,,kecuali stnk mati masa berlakunya

  1. polisi y ngono kui pan,dulu mtr ane g ada tutup pentilnya aja kena tilang 15rb..

    jiannn parah tenan,sukanya cari2 kesalahan pengendara roda 2 biar dpt duit.pantes aja perutnya pada gendut 😀

  2. Syarat , ada petugas pajak mendampingi. Sifatnya seperti ditilang tapi hanya diberi teguran secara tulisan tentang batas waktu pelunasan pajak tahunan STNK. Bayangkan kalau pajak STNK itu ada Progresif 1, 2, 3 dan semuanya telat, apa Negara gak rugi ?? Bijaklah bayar pajak bro !!

  3. Wah membingungkan meneh..
    Pernah baca artikel media lain..
    Wawancara dilantas/polantas..
    klo emang udah lewat 2taun telat pajak ya kena tilang..
    Klo lum 2taun ya lum bisa kena tilang..

  4. hehe case nya sama nih sama kejadian ane dulu,
    dulu pernah kena tilang gara” STNK pajaknya udah mati,
    kbetulan sodara cewe ane polantas jg,
    nah Lgsg aje ane temuin sdr cewe ane dan critain masalahnya,
    ternyata dia blg sndri kl gara” STNK mati pajaknya itu ga kena tilang,
    cuma karena org awam jd ga ngerti plus takut ya pasrah deh, sampe ane disuruh cari sendiri di buku tilang nya ada apa enggak pasalnya, dan ternyata ga ada,
    tp sim ane ud terlanjur smpe di pengadilan,
    nah cerita berlanjut di Pengadilan,
    karena merasa ga trima dan merasa dijebak ane ngadu ke pak hakim masalah pajak STNK mati trus kena tilang,
    dan ternyata si Pak Hakim nya sendripun mengakui kalo ga ada hak si polisi nilang karena itu,
    tp teryata jawaban lain ane terima dari si pak Hakim karena ga mau dipersalahkan,
    yaitu :
    “Ya udah sabar aja mas, itu kan karena polisi bantu Dishub untuk menyelesaikan tugasnya”,
    karena menurut pak Hakim STNK Mati itu wewenang Dishub,
    ya bgtu lah singkat ceritanya,
    ga tau lah sapa yg salah dan benar,,,
    makLum nama nya juga INDONESIAAA…………

  5. Mas ipan, kalau di Padang jadi pmnya samsat nih.
    1. Kertas gesek bayar 25rb
    2. Penulisan perubahan data di bpkp kena 15 ribu
    cape deh…

  6. Kan yg dijelaskan diatas itu bila telat minimal dua tahun dr matinya stnk??? Kan matinya stnk setiap 5 thn sekali masbrayy??? Bkn setaun sekali??? Jd tetap polisi gk berhak nilanh bila pajak blm dibayar namun stnk msh hidup. cmiw

  7. lahaku dah pernah pajak mati sehari memang di tilang kemudian mengurus bayar pajak di samsat tapi setelah itu sidang…. enggak bayar tuh….. stnk dikembalikan….
    jadi yang bener itu….. kena tilang akibat pajak mati tapi jangan langsung bayar ke polisi…… itu ilegal… segera urus pajaknya di samsat…. nanti dapet denda pajak… kemudian ikuti sidangnya…. stnk dikembalikan….. itu jalan yang bener

  8. lah aku dah pernah pajak mati sehari memang di tilang kemudian mengurus bayar pajak di samsat tapi setelah itu sidang…. enggak bayar tuh….. stnk dikembalikan….
    jadi yang bener itu….. kena tilang akibat pajak mati tapi jangan langsung bayar ke polisi…… itu ilegal… segera urus pajaknya di samsat…. nanti dapet denda pajak… kemudian ikuti sidangnya…. stnk dikembalikan….. itu jalan yang bener

  9. saya pernah kang saya apes lewat pas depan polisi malem” lg razia besar”an d’daerah grogol ya parahny saya waktu itu kebetulan gk bawa helm, boncengan sama temen dan dompet ketinggalan so STNK jg gk k’bawa dong…….tp alahamdulillah kang ya allah saya bersyukur banget kang gk kena tilang malem itu padah razia besar”an banget ada kali sekitar 12’an polisi curut……

    saya pas pulang sampe rumah cerita sama bapak saya yg abis minum kopi td djalan ada razia besar”an pak tp kenapa ya pak saya gk kena tilang

    trus tau” saya dilempar gelas sama bapak saya saya tanya kenapa pak saya d’lempar gelas kata bapak saya nanti kalo bapak punya uang lebih bapak sekolahin lagi ya biar pinter dikit……kata bapak lagi ya jelas lah kamu gk kena tilang kan kamu bawa’ny sepeda lah itu razia motor or mobil sambil d’jewer emak saya d’kunci deh dikamar 2hari katanya malu”in keluarga d’sekolahin 9thn tp masih bego aj…….hahahahahhahha piss

  10. Di atas bilangnya pajak mati urusan dispenda polisi gak berhak nilang, dibawah bilangnya pajak gak bayar STNK gak sah makanya ditilang. Kalau mau jelas bawa saja UU lalu lintas ke MK digugat kalau dirasa aneh dan merugikan, kalau menang UU lalu lintasnya bisa dibatalkan dan masy. awam puas…..

  11. Sepertinya yang mas ipan jelaskan disini adalah 2 hal yang berbeda mas..yang di atas mengenai penjelasan dari fb adalah masalah STNK yang memiliki masa berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang “sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis”, dan ini memang ranah kepolisian..sedangkan yang di bawah adalah mengenai pajak motor tahunan yang jatuh tempo tiap tahun dan ini adalah ranah dispenda..jadi urusannya sama dispenda, bukan kepolisian. CMIIW ya mas..

  12. pernah bro ane gitu..pas di sragen(dari jogja ke surabaya).
    waktu itu ane ga tau kalo pajek taunan nya mati karena emang seringkali terlewat kalo soal pajek(karena seringkali dalam hati/mindset kalo pajak taunan mati ga akan ditilang..soalnya kan urusan pajak dan pastinya jg kena sangksi saat bayar)
    la pas ada cegatan(razia) diketahuilah ternyata mati dan saya ditanya “mobil sendiri??” ane jawab “bukan pak, nyewa”..alhamdulillah pak pulisi nya sungguh bijaksana cuman diperingatkan dan disuruh jalan lagi..
    setelah membaca artikel ini saya mendapat pencerahan/petromax..thanks bro

  13. yang mati stnk atau pajaknya?
    kalo pajak kan tahunan
    kalo stnk 5 tahunan

    kalo stnk mati ya tilang dong
    tapi kalo pajak mati tp stnk masih hidup y g bisa ditilang
    ane pernah debat sama polisinya… ane bilang…sy telat bayar pajak nanti saya bayar denda pak… pajak urusan dirjen pajak…bukan polisi

  14. Pantes banyak yg nembakin polisi. Orang kelakuanya gt

    Sekarang miris liat polisi. Kerjaanya pergi berdua boncengan kek pasangan homo. Gimana ga pergi sendirian pasti di eksekusi sama petrus yg di klaim teroris atau what ever lah

    Sebenernya sih ane kasihan tapi emang sebaiknya di basmi tuh aparat aparat oknum

  15. tau gak,, gw juga pernah ditilang karna pajaknya mati, gw oke2 aja ditilang, gw suruh polisinya bikin slip biru biar gw denda sesuai dengan aturan yang berlaku, eh dy gak mau, ngulur2 waktu, maunya bayar ditempat, pas tau gw pers, eh dilolosin gitu aja..

  16. yang bikin rempong..kalau mau dipajakin langsung 5 tahun kenapa gag bisa ya??apa takut ada perubahan tarif ya??tetep saja negara rempong ini…tanya kenapa

    bila polisi bisa melakukan razia kendaraan bermotor kenapa tidak disediakan sekalian perpanjangan?kenapa harus tilang baru suruh perpanjang di samsat?(ya kalau orangnya mau perpanjang) apa polisi ngeharap besok ketilang lagi??…negara rempong kan?

    satu lagi tiap razia kendaraan harus juga ad izinnya loh,,jangan asal tutup jalan…kan negara qt negara hukum…jadi kalo ada razia tanpa ada surat razia . . cen sengaja merempongkan
    negara hukum loh

    ya semoga semua sadar deh…yg penindak dan juga pengguna jalannya

  17. Wah Pajak sama STNK tuh beda rupa dan beda perlakuan.

    Dari jawaban yg panjang lebar td itu tidak menjelaskan sama sekali tentang Pajak kendaran. Yang dijelaskan adalah STNK, yg memang ngak boleh telat/ mati. kl STNK nya mati ya pasti di tilang.

    Kalau Pajak Telat bayar, dan STNK Masih berlaku ya, harusnya gak kena tilang.
    KL pulisinya maksa tilang , Minta diberitahu pasal berapa dan bunyinya apa kalau telat membayar pajak.

      • kalo polisi bener2 mao kasi efek jera kenapa yg stnk telat pajakx ga ditahan dan suruh ambil disamsat (yar sxn dipajakin/kl ada perubahan data kendaraan sxn dibayar pemilik kendaraan saat ambil di samsat)…kenapa harus ditilang yg ujungx memgembalikan STNK yg “tidak berlaku” (bagi polisi loh)

  18. Bagian terakhir dari isi pelat nomor adalah masa berlaku. Kendaraan bermotor saat didaftarkan memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah tahun kelima habis, pemilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya.

  19. Penjelasannya keliru, STNK itu habis masa berlakunya setiap 5 tahun, yang setiap tahun harus diperpanjang itu Surat Ketetapan Pajak, jadi kalo telat perpanjang pajak polisi tidak berhak menilang karena bukan pelanggaran lantas tapi pelanggaran pajak, pelanggaran pajak sudah ada dendanya sendiri kalo telat bayar

  20. Jd Klo kita tdk bayar pajak STNK berarti lembar STNK yg limaTahunan itu tdk sah, klo gitu buat apa ada STNK lima tahunan klo toh tdk sah bila Pajaknya tdk dibayar. anehhh… Apakah penulis tidak melihat ada tanda dan Stempel dari Direktur lalu lintas Polda Metro jaya, dan saya rasa itu sudah SAH, dan di bawah juga sudah tertera masa berlakunya. kalau memang Penulis menyatakan STNK itu tidak sah dan SAH setelah ada cap Dispenda/samsat maka selama dari kita beli motor hingga kita membayar pajak tahun pertama,STNK yang di berikan ke kita itu tidak sah, Kalau seperti itu kejadiannya menurut penulis motor baru kita yang baru keluar STNKnya dapat ditilang POLISI.

    Hati- dalam membuat penafsiran. kita itu butuh aturan yg jelas dan kepastian hukum yg jelas bukan penafsiran seperti yg anda utarakan.. “BAHAYA KLO APARAT HUKUM BERTINDAK ATAU MENINDAK BERDASARKAN PENAFSIRAN TANPA ADA HUKUM / PERATURAN YG PASTI..

  21. Statement ini “stnk telat pajak = stnk tidak sah = polisi berhak nilang mudah kan…” memang dipertanyakan, harus ada bukti hukum jelas apakah benar ketiadaan stempel merupakah penyebab tidak validnya stnk, sehingga dapat menjadi alasan polisi melakukan tilang.

  22. Ini pendapatnya kok penafsiran, padahal di pasalnya gak ada sama sekali yg berbunyi STNK mati = STNK tidak sah. STNK tidak sah itu kalo diterbitkan oleh bukan pihak yang berwenang, asli tapi palsu, dan sejenisnya. Lha ini STNK sah, diterbitkan oleh pihak yg berwenang, ada cap dan tandatangan yg berwenang, dll, kok dibilang STNK tidak sah. Aneh bin ngawur.

    Dalam hukum kita tidak boleh menggunakan analogi penafsiran. Namanya hukum positif, ya harus tegas dan jelas diatur, kalo ditulis STNK mati = STNK tidak sah, ya harus dibunyikan di pasalnya. MIsalnya dibunyikan begini, “termasuk pelanggaran lalin adalah … mengendarai kendaraan yang belum dilunasi pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku”.

    Pajak kendaraan itu sebenarnya pungutan karena kendaraan tsb menggunakan jalan yg dibangun pemerintah, mengeluarkan polusi dan suara bising yg merugikan kepentingan publik, membuat publik tidak nyaman, dll. Kompensasi akibat kerugian publik tersebut diwujudkan dalam bentuk pungutan oleh pemerintah sbg wakil publik yg sah. Pungutan itu dinamakan pajak. Sudah diatur bahwa yang melakukan pemungutan pajak adalah dispenda, pemda setempat, yg mekanisme pemungutannya dilakukan melalui perpanjangan ijin yg dilakukan berkala di tempat yg sudah ditentukan. Jika pembayarannya terlambat, maka pemilik kendaraan dikenai denda keterlambatan.

    Jadi kalo pengendara yg STNK nya mati ditilang krn dianggap melanggar lalin, maka dia mendapat tambahan ‘kerugian’, yakni harus membayar denda tilang disamping bayar denda telat bayar pajak. Ya monggo kalo ikhlas, tapi kalo saya ya saya bantah dengan cara baik2. Dan sudah pernah terjadi. Polisinya ngeloyor pergi gak ngomong apa2 lagi.

    Jangan mau dibodoh2in. Penafsiran analogi tidak boleh dilakukan terhadap bunyi pasal. Jadi menurut saya tulisan ini pasti dibikin sama yang memang suka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dgn cara mencari2 pembenaran melalui penafsiran ngawur.

    Sebaiknya cukup diberi peringatan secara simpatik, tidak usah belagak dikit2 tilang apalagi kalo ujung2nya penerapan pasal satu kosong lima (100.000) atau lima kosong empat (50.000) hahaha ….

    • ini jd commentnya pada salah pengertian, kalo stnk mati (lewat masa 5 tahunan) gak di perpanjang, ya wajar itu kena tilang….., tp kalo masa stnk masih berlaku, tp hanya pajak tahunannya aja yg lewat, polisi tidak berhak menilang, krn kita telat bayar pajak kendaraan, nti sudah kena hukumannya tersendiri ( bayar denda telat bayar pajak)

    • maaf gan.. saya menanggapi masalah dalam hukum tidak ada penafsiran…
      Dalam hukum itu terdapat metode penemuan hukum … jika kejadian/masalah yang ada tidak ada atau belum ada atau belum diatur dalam hukum positif yang berlaku di undang undang negara ini… maka seorang hakim berhak atau harus menemukan penemuan penemuan hukum..
      naaah.. dalam menemukan hukum, melakukan penafsiran atau analogi merupakan salah satu caranya..
      bukankah Mahkamah Konstitusi juga pernah menggunakan metode ini yang membolehkan setiap orang yang sudah mempunyai KTP untuk mengikuti pemilu dan berhak menggunakan hak pilihnya…
      yang sebelumnya hanya membolehkan orang yang bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu itu hanya yang mempunyai kartu pengantar untuk sebagai pemilih tetap..
      karena setiap orang yang sudah mempunyai KTP dianggap telah DEWASA menurut hukum… maka dia berhak menggunakan hak pilihnya..

      naaah… itu merupakan contoh dari menemukan hukum dengan menggunakan analogi atau penafsiran hukum..

  23. coba baca lagi di NTMC Polri setau saya urusan pajak stnk polisi tidak berhak nilang kecuali pajak yang 5 thunan, (ganti plat)

  24. Kalau perpanjang STNKnya dipersulit gimana? Saya mau memperpanjang STNK motor saya, petugas satlingnya malah bilang “kendaraan anda laporan terjual” padahal stnk saya atas nama bapak saya sendiri dan bapak saya tidak pernah melaporkan kendaraan dijual, padahal sebelumnya juga tidak ada pemberitahuan secara tertulis kepada saya. Saya merasa sangat dirugikan oleh pihak samsat yang tidak bertanggung jawab seperti itu.

  25. Mau tanya tentang pernyataan diatas

    kata lek biru :

    Jadi kalau telat membayar pajak otomatis tidak dilakukan pengesahan tahunan di STNK, sehingga STNK dianggap tidak sah. Bila kendaraan kita sudah berumur 2 tahun berarti ada 2 cap/stempel pengesahan, kalau kosong ya artinya STNK tidak sah. Jelas kan sebabnya kenapa Polisi berhak menilang.

    Itu pendapat perorangan apa aturan hukum ?

    Karena dalam UU lalu lintas dan angkutan jalan tidak menyatakan seperti itu… Bahkan dalam penjelasan pasal 70 ayat (2) pun tidak dijelaskan bahwa jika stnk tidak dimintaian pengesahan tiap tahun maka stnk itu (sah atau tidak sah).

    Dan apakah jika stnk tidak dimintakan pengesahan dalam tiap tahunnya, apakah akan mempengaruhi masa berlaku STNK itu sendiri ? Karena sesuai pasal 70 (2) stnk berlaku 5 tahun, yg harus dimintakan pengesahan tiap tahun, lha kalo tidak dimintakan pengesahan apakah stnk menjadi tidak berlaku ???

  26. keterlambatan membayar pajak tahunan petugas/Polisi tidak berhak melakukan penindakan/menilang sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan Polisi.

  27. Sya diKARAWANG perjalanan mau ke NGAWI (jatim), mau pulkam krn berduka. Ketilang gara-gara pajak tahunan mati 20 HARI.
    Suueeeekk…!!

  28. saya setuju dengan artikel ini, jika polantas mempunyai wewenang dlm hal pajak, berati tdk prlu ada instansi perpajakan ya kan ?. ok dpt di maklumi dlm hal ini polantas hanya mmbntu, tapi yg harus di ketahui bahwa dlm artian “STNK mati ” itu apabilah slma lima (5) tahun tdk mmbayar pajak, diluar dari pada itu polisi tdk berhak mngambil tindakan langsung (tilang) . mohon balasan nya.

  29. Daripada bingung dan rancu, lebih baik kita sebagai pengguna jalan raya tertib terhadap aturan yg berlaku. Bayarlah pajak tepat waktu, jadi tidak akan terjadi hal-hal yg merugikan agan sendiri, semisal kena denda di samsat atau malah kena tilang (yang rancu itu tuh). Bila agan bikers semua taat aturan hukum dan taat dengan keselamatan berkendara, ane rasa hal-hal seperti tilang bisa dihindari kok. Balik ke diri sendiri aja, kenapa bisa bermasalah sama tilang pajak (yang rancu itu)? Ya biasa karena telat (atau malah nggak) bayar pajak kan? Meski selisih telat bayar cuma terhitung harian, tetap aja namanya telat dan ini bisa jadi celah buat dimanfaatkan sama oknum yg lagi razia, kalo udah gini ya tergantung agan aja lagi, mau “ngelawan” apa mau “damai”. Keep smart and safety riding.

  30. POLISI TIDAK BERHAK MENILANG PAJAK MOTOR/MOBIL YANG MATI.

    Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, “Masalah pajak BUKAN URUSAN POLISI, tapi DISPENDA. Kalau masalah pajak polisi tidak berhak Menilang. Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau semua surat lengkap dan tidak ada masalah, ya’ gak bisa ditilang.” ucapnya.

    Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Saya menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau pakai rompi, suruh buka rompinya, jangan lupa DICATAT NAMANYA. Jika tetap ngotot, minta pada Polisi tersebut Peraturannya, pasal berapa? Minta agar dia menunjukkan, kalau tidak bisa jangan mau! Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA. Dan itu urusan Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA)

    BAGIKAN jika menurut anda Info ini bermanfaat,

  31. sy mw nanya sm pihak kepolisian nie,,,,bisa gk sie,,perpanjang STNK tp lwt kntor samsat d kota laen,,,bkn d samsat tmp kndraan tsb d keluarkn,,,???? soalnya sy perantauan,,,jauh d kota sy.
    mhn d jwb ya,,,,,tq

Tinggalkan Balasan ke donny130393Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.