kurang tegasnya penegak hukum dalam menindak pengggunaan lampu strobo dan sirene, menyebabkan penggunanya semakin ramai :(

44
328

 

miris dengan judul diatas

motor dengan strobo TOA

masih banyaknya ane temui klub motor yang notabene warga sipil menggunakann pernak2 lenong di jalan, miris gan

baca undang-undang dulu ahhh

Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi

Pasal 65

Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang

menyinarkan :

a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;

b. cahaya berwarna merah ke arah depan;

c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Pasal 66

Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Petugas penegak hukum tertentu.

b. Dinas pemadam kebakaran.

c. Penangulangan bencana.

d. Ambulans.

e. Unit palang merah.

f. Mobil jenazah.

Pasal 67

Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.

b. Untuk menderek kendaraan.

c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.

d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.

e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.

melihat UNDANG2 dii atas, maka penegak hukum harus mengambil langkah tegas untuk menindak,

strobo toa

masih rame model ginian, ckckckc ^

Partner
IRC
Honda
FDR

namun apa daya, penegak hukum kelihatan ogah-ogahan dalam menindak pengunakan alat abnormal ini

apa hasilnya?

bisnis dan penggunaan tos strobo sirene makin laris n rame aje 🙁

kapan berubah??? 🙁

maaf jika salah, menerima krtik yang membangun,

pertamax7_thumb2_thumb2_thumb2_thumb

wonogiri sukses

asekkkkkkkkk

pertamax

ini ceritaku mana update-an mu

44 KOMENTAR

  1. klo soal lampu bagi saya ga maasalah deh,, tapi klo soal klakson 👿
    pernah gara2 ada suara klakson bm,, saya akhirnya minggir sedikit utk memberi jalan,, eh ga taunya malah motor biasa,, ckckckck,,

  2. yg banyak gituan di sini tuh anak club macam bison, tiger, vixion, GL/PRO (gl&megapro) herannya lagi ada yg maksa gituan di vario, ancurrr dehhhh.
    yg megang pentungan pernah papasan ama anak megapro, yg bagi ane SORI ANE GAK MAU NGALAH NGASIH JALAN bagi tuh cecunguk…

  3. Memang payah penegak hukum disini. Gua benci banget kalo yang pasang gitu dan pas macet disalahgunakan. Baik pengendara mobil ato motor yang menggunakan strobo dan siren rese abis

  4. ^ atas ^
    kyknya klo HID susah deh, soalnya banyak produsen mobil yang dari barunya udah pake HID
    trus ga semua HID juga menyilaukan, itu tergantung kualitas dan mereknya
    kalo yg menyilaukan itu biiasanya yg HID kualitas jelek, jadi dia ga fokus di jalan, malah cahayanya nyebar kemana2..
    kalo pengen aman ya pake projector skalian

  5. klo gw sih dijalan ada anak komunitas/club yg pake kaya gt dijalan ga mau minggir,buat apaan minggir ga ada gunanya.klo pun pd marah2 mau ribut gw tantangin.
    tp yg pasti sebagian besar komunitas/club motor pasti pd pake gt an biar dibilang atau ada jg yg gaya motor nya kaya polisi BM.coba deh liat di daerah depok (jawa barat) sepanjang jln margonda baik itu motor batang, bebek & matic spt nya apapun modif motor selalu aja komunitas/club lain pasti bilang KEREEEENN padahal dibelakang gak bilang keren. gw jd bingung sendiri sm yg bilang kaya gt

  6. semuanya gak vixion gak mega pro gak tiger gak ninja kita sama satu jiwa bikers jangan saling menyalahkan dan menyudutkan satu komunitas coba kalo anda punya ne motor bebek jadul th 70 an tp ada club nya apa anda juga mau di katain kayak gitu? kita semua soudara sehati satu jiwa bikers sejati. kita harus e saling mengingatkan satu sama lainnya agar sama2 tau. trima kasih semoga bisa di mengerti

  7. sepp!! bnr banget tu dedy.. kita semua satu saudara..
    club/community bkn seperti geng mtr yang sellu membuat onar!!
    tujuan kita baik!!
    semua aktivitas pasti ada tujuan!!

  8. Boleh saja kita memiiliki Komunitas/Club Motor tetapi seharusnya setiap ketua dari Komunitas/club trsbut harus memberitahu tentang undang2 seperti ini, karena Bikers itu seharusnya menjadi contoh pelopor berkendara yg baik, dan memikirkan keselamatan berkendara serta menghormati hak sesama penguna jalan raya

  9. mengapa citra jelek yang disamatkan pada kami . kami memakai helm semua atribut safety . banyak pengendara lain yang hanya memakai sendal jepit dan tidak menggunakan helm.kami menggunakan TOA hanya pada saat touring itupun bertujuan hanya untuk memberi tau pengendara lain bahwa ada konvoi dibelakang . kami tidak ingin pengendara lain bersenggolan .. anda tau tata tertib dijalan MEMBERIKAN JALAN BAGI PENGENDARA YANG INGIN MENDAHULUI !!! jadi jangan egois kami BIKER’S juga manusia sabar ada batasnya .. saya disini sangat tersindir dengan kata” KURNIAWAN . tolong dijaga omongan anda

Tinggalkan Balasan ke kurniawanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.